Berita PMI

Tumbal Cinta Terlarang Sang Pekerja Migran Indonesia

BANDUNG, beritalima.com | Meskipun memiliki sumber daya alam (SDA) melimpah, Indonesia sering disebut mengalami paradoks kekayaan (negara kaya tapi rakyat belum sejahtera).

Demi untuk mencari pendapatan lebih tinggi, memperbaiki taraf hidup keluarga, serta terbatasnya lapangan kerja di tanah air, menjadi alasan bagi perempuan-perempuan muda memilih bekerja di luar negeri.

Pemerintah telah memfasilitasi penempatan sebagai strategi mengurangi pengangguran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Perekrutan PMI legal melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah, di bawah naungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Perekrutan yang sah menjamin perlindungan hukum, keselamatan, dan hak-hak pekerja selama di luar negeri.

Fenomena Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang hamil di luar nikah merupakan isu kompleks yang melibatkan aspek sosial, ekonomi, hukum, dan perlindungan perempuan. Kasus ini seringkali menempatkan PMI dalam posisi rentan, baik di negara penempatan maupun setelah kembali ke tanah air.

Hal tersebut dialami NN, PMI asal Bandung Barat. Perempuan bersuami itu di tahun 2024 sempat pulang hanya untuk menjalani proses persalinan di satu tempat yang dirahasiakan.

Bukan tas atau koper berisi uang, NN kembali dalam kondisi berbadan dua hasil hubungan konsensual tanpa pernikahan resmi.

Bayi malang yang diadopsi sang bibi di Kampung Cibuang menorehkan kisah pilu, jalinan asmara terlarang antara pekerja migran dengan warga asing di negara penempatan kembali meminta tumbal. (Pathuroni Alprian)

3/26 Diedit ke

... Baca selengkapnyaSebagai seorang yang pernah mengalami atau mengenal langsung kehidupan pekerja migran Indonesia (PMI), saya memahami betul bagaimana perjalanan dan tantangan yang mereka hadapi tidak hanya sekadar mencari nafkah, tetapi juga menyangkut persoalan sosial yang cukup rumit. Fenomena tumbal cinta terlarang ini sebenarnya bukan hal baru, namun jarang dibuka secara gamblang karena stigma sosial. Banyak PMI, khususnya perempuan muda, yang bekerja di luar negeri sering terjebak dalam hubungan yang tidak resmi. Kondisi ini muncul karena berbagai faktor, seperti tekanan ekonomi, rasa kesepian, dan ketidakpastian hukum di negara penempatan. Dari pengalaman personal maupun cerita yang saya dengar, PMI yang pulang dalam keadaan hamil di luar nikah sering kali memilih merahasiakannya demi menjaga martabat diri dan keluarga. Mereka kadang-kadang harus menjalani persalinan di tempat tersembunyi untuk menghindari penilaian negatif masyarakat sekitar. Namun, hal ini sering menambah beban mental dan sosial karena sulitnya akses bantuan dan dukungan yang layak. Selain itu, peran pemerintah melalui BP2MI dan KP2MI sangat penting dalam memberikan perlindungan legal dan sosial. Namun, belum semua PMI mendapat akses informasi dan pengawalan yang cukup. Oleh karena itu, penting ada sosialisasi yang lebih gencar tentang hak-hak pekerja migran serta pendampingan khusus untuk perempuan agar mereka bisa terhindar dari risiko-risiko buruk selama dan setelah masa kerja di luar negeri. Cerita seperti yang dialami NN asal Bandung Barat mengingatkan kita bahwa di balik perjuangan mencari penghidupan lebih baik ada cerita pilu yang membutuhkan empati dan solusi konkret. Dukungan dari keluarga, komunitas, serta lembaga pemerintah dan non pemerintah akan sangat membantu untuk mengurangi kasus-kasus serupa. Dengan berbagi pengalaman ini, saya berharap masyarakat lebih memahami sisi lain kehidupan PMI, terutama perempuan, dan ikut mendorong adanya langkah-langkah perlindungan yang lebih baik agar para pekerja migran bisa bekerja dengan aman, sejahtera, dan terhindar dari risiko sosial negatif.