... Baca selengkapnyaJujur, dulu saya sendiri sempat bingung soal istilah "merek kata dan lukisan". Setelah ngurus pendaftaran merek untuk logo dan nama brand saya, baru benar-benar paham bedanya dan kenapa ini penting banget, apalagi di Indonesia hukum merek sudah cukup jelas.
Secara sederhana, merek kata dan lukisan adalah merek yang bentuknya gabungan antara unsur tulisan (kata, nama, huruf) dan unsur gambar atau desain (lukisan, logo, simbol). Misalnya seperti yang ada di gambar: ada tulisan "PO BY. IKeyu" dan "IKEYU" yang dibikin dengan desain tertentu, warna tertentu, dan mungkin ada ikon kecil atau gambar pendukung. Nah kombinasi tulisan + gambar ini yang disebut merek kata dan lukisan.
Banyak orang kira kalau cuma ganti font atau warna, itu bukan karya yang perlu dilindungi. Padahal, kalau kamu sudah punya konsep logo sendiri, susunan kata, pilihan warna, dan gaya tulisannya unik, itu bisa jadi merek kata dan lukisan yang dilindungi. Di kasus saya, logo dan nama yang saya pakai sudah jelas punya identitas sendiri, jadi saya kasih peringatan: dilarang mencuri konten atau pakai untuk kepentingan pribadi tanpa izin.
Dari pengalaman pribadi, ada beberapa hal yang saya pelajari soal merek kata dan lukisan:
1. **Nama saja tidak cukup**
Banyak pelaku usaha cuma daftar nama brand dalam bentuk teks. Padahal di lapangan, konsumen biasanya ingat logo. Jadi waktu daftar merek, kamu bisa pilih jenis merek kata dan lukisan supaya nama + logo kamu terlindungi sekaligus.
2. **Kalau disalin orang, dampaknya besar**
Saya pernah lihat orang lain pakai logo yang mirip-mirip. Bukan cuma soal gengsi, tapi juga bikin bingung pelanggan. Orang bisa salah sangka, kirain usaha kita, padahal bukan. Makanya saya tegas menulis peringatan hak paten di gambar supaya orang tahu logo dan nama itu bukan untuk dipakai sembarangan.
3. **Hukum di Indonesia cukup tegas**
Kalau sudah terdaftar resmi, merek kata dan lukisan kamu punya perlindungan hukum. Artinya, kalau ada yang pakai tanpa izin, kamu punya dasar untuk menegur, bahkan bisa menempuh jalur hukum. Itu sebabnya di konten ini saya bilang saya tidak main-main soal hukum yang berlaku.
4. **Bedakan merek kata, merek lukisan, dan merek kata + lukisan**
– Merek kata: fokus pada teks/nama saja, tanpa desain khusus.
– Merek lukisan: fokus pada gambar atau simbol saja.
– Merek kata dan lukisan: kombinasi keduanya, seperti logo brand yang ada tulisannya.
Kalau usaha kamu pakai logo dengan tulisan, mending pilih kategori merek kata dan lukisan agar perlindungannya lebih sesuai dengan yang dipakai di lapangan.
Buat kamu yang lagi bangun brand sendiri, menurut saya jangan remehkan soal merek. Sedikit repot di awal, tapi ke depannya kamu jadi punya pegangan kuat. Tulisan dan logo yang kamu buat itu bukan sekadar desain estetik, tapi aset bisnis. Kalau sampai dicuri orang, rasanya nggak enak banget, seperti hasil kerja keras kita diambil seenaknya.
Jadi, kalau kamu melihat peringatan seperti di gambar yang menyebut hak paten atas logo dan nama, itu bukan gaya-gayaan. Itu bentuk proteksi agar merek kata dan lukisan yang sudah dibuat dan dibangun dari nol nggak disalahgunakan orang lain.