DILARANG MENYEBUT “KAFIR” KEPADA ORANG NON-MUSLIM?
📡 Simak poster selengkapnya:
https://www.instagram.com/p/DTcznbdEpGs/
Istilah kafir sering kali dianggap tabu karena dinilai menyinggung perasaan. Padahal, dalam Islam, istilah tersebut bukanlah celaan personal, melainkan penetapan akidah yang bersumber langsung dari Al-Qur’an. Secara syariat, kafir berarti orang yang ingkar terhadap keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya. Penyebutan istilah ini merupakan bentuk kejujuran teologis, bukan ajakan untuk bersikap zalim, kasar, atau merendahkan.
Dalam Al-Qur’an, Allah ﷻ menegaskan bahwa kebaikan tanpa iman tidak cukup untuk mengantarkan kepada keselamatan akhirat. Allah ﷻ berfirman:
اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللّٰهِ الْاِسْلَامُ ۗ
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah ialah Islam” (QS Āli ‘Imrān [3]: 19).
Allah ﷻ juga berfirman:
وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ
“Siapa yang mencari agama selain Islam, sekali-kali (agamanya) tidak akan diterima darinya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS Āli ‘Imrān [3]: 85).
Oleh karena itu, seorang muslim wajib beriman secara benar terhadap istilah dan hukum yang ditetapkan Allah, seraya tetap menjaga akhlak mulia, bersikap adil, dan penuh hikmah dalam bermuamalah.
Semoga Allah ﷻ meneguhkan akidah kita, menjaga lisan dan sikap kita, serta membimbing kita untuk menyampaikan kebenaran dengan cara yang paling baik. Āmīn.
Allāhu Ta‘ālā a‘lam bishawāb.
__
♻️ Silahkan disebarluaskan





































































