Jakarta - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Dana ini bisa dicarikan meski masih aktif bekerja atau karena kondisi khusus lain seperti terkena PHK atau ingin membayar uang muka pembelian rumah.
1. Pencairan JHT Sebagian 10%
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
2. Pencairan JHT Sebagian 30%
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30%. Pencairan ini hanya dapat dilakukan untuk keperluan perumahan seperti pembayaran uang muka, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya)
Pengambilan JHT sebagian hingga 30% ini juga berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
2025/8/11 Diedit ke
... Baca selengkapnyaBanyak yang belum tahu kalau saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan itu bisa dicairkan sebagian walaupun kita masih statusnya karyawan aktif. Waktu aku cari info, ternyata kuncinya ada di masa kepesertaan (minimal 10 tahun) dan kelengkapan dokumen. Jadi sebelum datang ke kantor cabang atau daftar online, aku pastikan dulu semua berkas sudah siap, termasuk kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli.
Pertama, soal kartu BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai hilang ya, karena kartu ini selalu diminta saat pengajuan pencairan, baik JHT 10% maupun 30%. Kalau kartunya hilang, kamu biasanya harus urus penggantian dulu di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Pengalamanku, proses ganti kartu lumayan makan waktu karena perlu cek data dan cetak ulang. Jadi sejak itu kartu dan buku tabungan selalu kusimpan di satu map khusus dokumen penting.
Untuk JHT BPJS 10%, biasanya digunakan buat keperluan umum, misalnya tambahan dana darurat, biaya sekolah, atau renovasi rumah kecil-kecilan. Yang penting, status kepesertaan kamu sudah 10 tahun dan masih aktif. Di sini kamu wajib siapkan: kartu BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, dan surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan. Surat keterangan ini sering disepelekan, padahal kalau salah format atau belum ditandatangani atasan, pengajuan bisa tertunda.
Sementara JHT BPJS 30% lebih spesifik untuk keperluan perumahan, seperti uang muka KPR. Selain dokumen dasar tadi, ada tambahan dokumen perbankan dari bank yang bekerja sama dan buku tabungan bank yang dipakai untuk pembayaran rumah. Waktu aku tanya ke petugas, mereka tekankan kalau tujuan penggunaannya harus jelas, jadi pastikan kamu sudah komunikasi dulu dengan pihak bank soal skema KPR dan kerja samanya dengan BPJS.
Sekarang proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa lewat online dan aplikasi, jadi nggak harus antre lama di kantor cabang. Tapi menurutku, meski online, tetap saja yang paling penting adalah data di KTP, KK, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan harus sama persis. Pernah ada kasus temanku beda nama satu huruf, akhirnya harus revisi data dulu.
Satu hal lagi yang jarang dibahas adalah soal pajak. Kalau kamu ambil JHT sebagian (misalnya 30%) lalu beberapa tahun kemudian mau cairkan sisanya, ada kemungkinan kena pajak progresif kalau jeda pengambilan lebih dari 2 tahun. Jadi sebelum memutuskan mau cairkan 10% atau 30%, coba hitung-hitungan dulu kebutuhan dana sekarang vs rencana pencairan penuh nanti.
Kesimpulannya, kalau mau pencairan BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar:
- Pastikan kartu BPJS Ketenagakerjaan masih ada dan datanya benar.
- Cek masa kepesertaan JHT BPJS sudah 10 tahun atau belum.
- Siapkan semua dokumen dalam satu map, termasuk surat keterangan kerja.
- Tentukan mau ambil 10% (lebih fleksibel) atau 30% khusus perumahan.
Dengan persiapan rapi, proses pencairan JHT BPJS jadi lebih cepat dan kamu nggak perlu bolak-balik hanya karena ada dokumen yang ketinggalan.