#guru #honor #honor50duet #pppk
MELINTAS.ID - Seorang guru honorer diberhentikan mendadak. Luka Pengabdian dan Dugaan Nepotisme di Sekolah Dasar. Guru honorer mengabdi 4 tahun, diberhentikan mendadak dan diganti kerabat kepala sekolah. Ada luka, ada dugaan ketidakadilan di sekolah.
Pengabdian guru honorer sering kali berjalan dalam sunyi. Tanpa gaji layak, tanpa jaminan status, dan tanpa kepastian masa depan, mereka tetap hadir setiap pagi di ruang kelas dengan satu tekad: mendidik anak bangsa. Namun, apa jadinya jika pengabdian itu diputus begitu saja secara mendadak, tanpa penjelasan yang manusiawi dan transparan?
Inilah yang dialami seorang guru honorer di SDN 7 Bontoramba. Setelah empat tahun mengabdi, ia diberhentikan secara tiba-tiba oleh kepala sekolah. Yang lebih mengejutkan, posisinya kemudian digantikan oleh adik kepala sekolah, yang disebut-sebut lolos sebagai PPPK paruh waktu. Peristiwa ini bukan sekadar soal pergantian tenaga pendidik, melainkan menyentuh persoalan yang lebih dalam: keadilan, etika kepemimpinan, dan dugaan konflik kepentingan di dunia pendidikan.
Perlu ditegaskan, kepala sekolah bukanlah penguasa tunggal di sekolah. Ia adalah pemimpin pembelajaran yang terikat pada aturan, etika jabatan, dan prinsip tata kelola yang baik. Pemberhentian guru honorer semestinya:
Berdasarkan evaluasi kinerja yang jelas Disampaikan secara tertulis
Dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan. Mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan. Jika semua prosedur itu diabaikan, maka keputusan tersebut patut dipertanyakan secara administratif maupun moral.
Status PPPK paruh waktu kerap disalahpahami. Lolos PPPK paruh waktu tidak otomatis memberi hak menggantikan guru lain, apalagi jika penempatannya dilakukan tanpa mekanisme resmi dari dinas. Penempatan ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu, harus melalui SK dan prosedur yang sah, bukan atas dasar relasi keluarga atau kedekatan personal.
Jika benar penggantian dilakukan karena hubungan kekerabatan, maka situasi ini mengarah pada dugaan nepotisme, sebuah praktik yang jelas bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan nilai-nilai pendidikan yang menjunjung keadilan.
Kisah yang dialami guru honorer di SDN 7 Bontoramba membuka mata saya tentang kondisi nyata yang sering tersembunyi di balik manisnya dunia pendidikan. Mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian, lalu tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan jelas sungguh menyakitkan dan menimbulkan luka batin yang dalam. Dalam pengalaman saya, keberadaan guru honorer sangat vital terutama di sekolah dasar, di mana kebutuhan tenaga pendidik sering kali melebihi kapasitas reguler. Namun, tidak adanya mekanisme yang transparan dalam pemberhentian membuat posisi mereka sangat rentan terhadap praktik tidak adil seperti nepotisme. Apalagi ketika posisi guru itu kemudian ditempati oleh keluarga pejabat sekolah tanpa mengikuti prosedur resmi dari Dinas Pendidikan. Praktik seperti ini tentunya merugikan tidak hanya guru yang dipecat secara tidak adil, tetapi juga kualitas pendidikan karena bisa menurunkan moral tenaga pendidik lain dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah. Saya berharap ada evaluasi dan pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang, terutama Dinas Pendidikan, agar semua keputusan terkait tenaga pendidik dilaksanakan secara adil, transparan, dan profesional. Selain itu, penting bagi guru honorer untuk mengetahui hak-hak mereka dan memperjuangkan kepastian status kerja serta perlindungan hukum. Dukungan dari komunitas pendidikan dan masyarakat luas juga sangat dibutuhkan agar kasus serupa tidak terulang lagi. Kita semua harus mendorong penerapan tata kelola yang baik dan bebas praktik nepotisme agar dunia pendidikan bisa berjalan sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.










































sabar ya ibu Allah SWT yg punya scenario ...semoga ibu bisa mengabdi disekolahan lainnya dan ibu segera angkat ibu menjadi guru tetap ASN