#lahan #mbg #petugas #lombok #pekerjakeras
TRIBUN-TIMUR.COM - Keributan terjadi di salah satu lokasi program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.
Para pekerja di lokasi tersebut tiba-tiba diusir secara paksa oleh pemilik lahan.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat pemilik lahan mendatangi lokasi dan meminta seluruh pekerja segera meninggalkan tempat.
Tak hanya itu, bangunan yang digunakan untuk operasional program tersebut juga langsung digembok.
Menurut keterangan yang beredar, aksi tersebut dipicu oleh persoalan sewa lahan yang disebut belum dibayarkan selama tujuh bulan berturut-turut oleh pihak mitra pengelola.
Pemilik lahan yang datang bersama ibunya mengaku sangat geram karena merasa dirugikan.
Mereka menilai pihak pengelola tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa.
Peristiwa ini pun menjadi perhatian warga sekitar dan ramai diperbincangkan di media sosial setelah rekamannya diunggah oleh akun Instagram @andreli48 pada Jumat, 6 Maret 2026.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait permasalahan sewa lahan tersebut.
Pengalaman ini mengingatkan saya akan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pemilik lahan dan pengelola program sosial seperti MBG. Dalam menjalankan program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, aspek legal dan kesepakatan pemakaian lahan harus jelas dan tertata dengan baik agar tidak menimbulkan konflik seperti yang terjadi. Sering kali, mitra pengelola program sosial menghadapi tantangan dalam hal pembayaran sewa lahan, yang apabila berlarut tanpa solusi, akan memicu ketegangan yang merugikan semua pihak. Dari kasus di Lombok Tengah ini, tampak bahwa ketidakpastian pembayaran selama tujuh bulan membuat pemilik lahan merasa dirugikan hingga mengambil tindakan tegas dengan mengusir pekerja dan mengunci lokasi. Selain itu, saya juga belajar bahwa menjaga hubungan harmonis dengan pemilik lahan menjadi sangat penting, terutama saat mengelola program yang menyentuh kebutuhan pokok masyarakat seperti MBG. Negosiasi ulang perjanjian sewa, pembayaran tepat waktu, dan kejelasan dokumentasi kontrak merupakan langkah preventif yang bisa memperkecil risiko konflik. Di sisi pekerja, insiden ini tentunya memberi pelajaran bahwa mereka perlu mendapat perlindungan dari pihak pengelola dalam hal keamanan kerja dan kepastian lokasi operasional. Mungkin mekanisme pengawasan dan perjanjian yang lebih ketat antara pemilik lahan, pengelola, dan pekerja menjadi solusi agar program berjalan lancar tanpa hambatan di masa depan. Terakhir, kasus ini juga menunjukkan dampak media sosial yang kuat dalam menyebarkan informasi serta meningkatkan kesadaran publik terhadap permasalahan sosial di lingkungan sekitar. Dengan viralnya video pengusiran pekerja dan penggembokan lokasi, masyarakat luas dapat ikut memberikan dukungan atau meminta solusi yang konstruktif bagi semua pihak yang terlibat.










