#tokoviral #mebel #penjual #pembeli #lubuklinggau
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Owner Linggau Keramik, Devi, memutuskan melaporkan pemilik akun Facebook Lidya Aza ke polisi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Sebelumnya, owner Linggau Keramik sudah memberi waktu 1x24 jam bagi pemilik akun Facebook Lidya Aza untuk menyampaikan permintaan maaf terkait postingan komplainnya atas pembelian meja nesting (nesting table) yang disebut tak sesuai pesanan.
Laporan itu dibuat untuk memberi efek jera. Melalui kuasa hukumnya, Keny, menyebut bahwa kasus ini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian pada Rabu, 25 Maret 2026, atas dugaan pencemaran nama baik atau UU ITE yang dilakukan Lidya Aza, pada Rabu (25/3/2026).
Penasihat hukum owner Linggau Keramik, yakni Kenny, kepada wartawan menjelaskan jika kliennya sudah membuat laporan polisi ke Polres Lubuklinggau.
"Kami hari ini resmi melaporkan akun Facebook atas nama Lidya Aza ke Satreskrim Polres Lubuklinggau atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE," kata Kenny kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Menurut Keny, apa yang di-posting akun tersebut tidak sesuai dengan kenyataan karena baik itu barang, bahan, maupun harga, itu sudah disepakati dan itu sudah mempunyai bukti chat komunikasi melalui pesan WhatsApp.
"Komplain itu terjadi setelah jual beli atau setelah jual beli itu terjadi. Barang itu dipesan melalui COD dan diantarkan oleh owner-nya langsung," ujarnya.
Menurut Kenny, dampak dari video viral sangat banyak. Di antaranya psikologis keluarga maupun klien itu terganggu karena dampak dari video itu banyak netizen maupun masyarakat yang menghujat keluarganya.
Komplain pembelian meja yang berujung diviralkan oleh seorang konsumen di Lubuklinggau, Sumsel, kini berujung dengan aksi saling lapor dengan pemilik toko.
Hal ini dialami oleh pemilik akun Facebook Lidya Aza yang kini melaporkan balik pemilik toko yang sudah lebih dulu melaporkannya ke polisi.
Permasalahan ini berawal saat pemilik akun Facebook Lidya Aza membeli meja nesting (nesting table) untuk mempercantik ruangan saat Lebaran Idulfitri di Toko Linggau Keramik ZAZG, namun barang tersebut diduga tak sesuai keinginannya.
Kali ini, giliran Lidya melaporkan DY ke Satreskrim Polres Lubuklinggau terkait dugaan tindak pidana kejahatan pelaku usaha dan dugaan tindak pidana penipuan.
Pengalaman saya pribadi pernah menemui situasi yang mirip, di mana ketidaksesuaian antara harapan pelanggan dan produk yang diterima bisa berujung pada ketegangan. Penting untuk kedua pihak, baik penjual maupun pembeli, menjaga komunikasi terbuka dan menyimpan bukti transaksi, seperti chat WhatsApp atau kuitansi, agar bisa menjadi referensi dalam menyelesaikan perselisihan dengan cara yang terbaik. Dalam kasus komplain pembelian meja nesting di Lubuklinggau ini, viralnya video di media sosial ternyata memperparah masalah, bahkan sampai berdampak pada tekanan psikologis bagi keluarga pemilik toko. Ini mengingatkan kita bahwa menyebarkan keluhan secara luas harus tetap berhati-hati agar tidak menyakiti pihak lain secara tidak adil. Kalau saya, sebelum memutuskan untuk komplain di media sosial, biasanya mencoba menghubungi penjual secara langsung dulu. Memberikan kesempatan untuk klarifikasi dan memperbaiki kesalahan adalah langkah yang smarter dan menjaga hubungan baik. Jika memang sudah tidak bisa diselesaikan secara damai, penggunaan jalur hukum bisa menjadi pilihan terakhir. Selain itu, bijak juga bagi penjual untuk siap menerima kritik dan memberikan layanan purna jual yang memuaskan. Hal ini tidak hanya menjaga reputasi toko tapi juga menghindari adanya potensi pencemaran nama baik yang justru bisa merugikan bisnis dalam jangka panjang. Jadi, dari cerita ini, saya belajar bahwa kesabaran, bukti yang jelas, dan komunikasi yang baik adalah kunci dalam bertransaksi, apalagi untuk produk seperti furniture yang harganya cukup signifikan. Semoga kasus seperti ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih bijak dalam bereaksi dan menyelesaikan masalah.




















