SIDANG DIRUT TERA DRONE
#sidang #drone #jakarta #karyawan #hukum
Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis kasus kebakaran maut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026) siang ini. Michael sebelumnya dituntut hukuman dua tahun penjara atas insiden kebakaran gedung kantor yang menewaskan 22 karyawannya tersebut.
Jadwal persidangan agenda putusan ini dikonfirmasi langsung oleh salah satu tim penasihat hukum terdakwa.
“Hari ini sidang pembacaan putusan vonis, jam 13.00 WIB,” ucap salah seorang pengacara Michael, Ruth, dalam pesan singkatnya, Kamis (21/5/2026).
Dalam sidang pleidoi yang digelar Selasa (19/5/2026), Michael sempat memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis paling ringan. Ia beralasan masih harus memimpin roda operasional perusahaan demi menjamin kelangsungan hidup ratusan pekerja yang menggantungkan nasib di bawah manajemennya.
"Bahwa saya harus tetap menjalankan perusahaan karena memiliki tanggung jawab terhadap 340 orang karyawan perusahaan," ujar Michael Wishnu Wardana.
Menurutnya, jika ia dihukum berat, masa depan ekonomi ratusan keluarga pekerja tersebut terancam goyah.
"Di mana kehidupan dan kesejahteraan ekonomi mereka masih bergantung pada perusahaan," tutur Michael menambahkan.
Selain alasan keberlanjutan bisnis, Michael mengajukan poin meringankan lain seperti sikap kooperatif selama disidik, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta adanya kesepakatan damai dengan seluruh keluarga korban tewas.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan pemaafan dan atau putusan yang seringan-ringannya kepada saya," ungkap Michael yang mengklaim selalu menerapkan prinsip kehati-hatian kerja di perusahaannya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat menilai insiden tragis ini murni akibat kelalaian fatal dari terdakwa.
"Menyatakan bahwa terdakwa Michael Wishnu Wardana dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata JPU Daru Iqbal Mursid dalam amar tuntutannya, Senin (11/5/2026).
"Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," sambung Daru.
Tuntutan tersebut langsung dilawan oleh Penasihat Hukum Michael, Triana Seroja Dewi. Triana menegaskan bahwa poin kelalaian yang dituduhkan jaksa, seperti tidak tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan tidak adanya tangga darurat, merupakan kesalahan fatal dalam menempatkan subjek hukum.











































