TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Yudi Surya Pratama (24), warga Semarang, Jawa Tengah, yang ju4l b@yi kandungnya seharga Rp25 juta di Palembang, Sumatra Selatan, dituntut 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang.
Tak sendiri, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan tiga terdakwa lainnya.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjualan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini menyeret empat terdakwa, yakni Yudi Surya Pratama (24) warga Semarang, Jawa Tengah, Riska Dwi Yanti (37) warga 5 Ulu Palembang, serta pasangan suami istri Fernando Agustio (30) dan Rini Apriyani (30) warga Kalidoni Palembang.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tindakan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana perdagangan @n@k.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan mendatang.
Diketahui, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat, terkait dugaan praktik ju4l beli b@yi di salah satu rumah sakit di Palembang.
2 hari yang laluDiedit ke
... Baca selengkapnyaKasus jual beli bayi di Palembang ini membuka mata saya tentang betapa kompleksnya masalah sosial yang terjadi di lapangan, terutama terkait ekonomi yang terhimpit. Dari pengalaman pribadi, saya pernah mendengar cerita dari teman yang bekerja di rumah sakit bahwa kasus seperti ini sering kali terjadi di balik layar dan sulit terdeteksi tanpa laporan masyarakat.
Tuntutan yang dijatuhkan kepada Yudi dan terdakwa lainnya tidak hanya berupa hukuman penjara, tapi juga denda, sebagai bentuk efek jera dan perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban. Dalam situasi ekonomi yang sulit, ada kalanya mereka yang berada dalam tekanan finansial ekstrem mungkin tergoda atau terpaksa melakukan tindakan ilegal seperti ini. Namun, hukum tetap harus ditegakkan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan keadilan.
Pengungkapan kasus dari laporan masyarakat menunjukkan pentingnya peran aktif komunitas dalam mencegah dan melaporkan tindak kejahatan, terutama yang menyangkut perlindungan anak. Kasus ini juga mengingatkan saya tentang pentingnya pendidikan dan pemberdayaan ekonomi bagi keluarga agar tidak sampai terjebak dalam praktik-praktik berbahaya seperti jual beli bayi.
Sebagai tambahan, undang-undang perlindungan anak yang disebutkan dalam kasus ini (Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No. 35/2014) memberikan kerangka hukum yang kuat untuk memberantas perdagangan anak di Indonesia. Mengetahui hal ini membuat saya lebih sadar akan pentingnya kesadaran hukum di masyarakat agar setiap individu mengerti bahwa tindakan tersebut berdampak serius dan tidak bisa ditolerir.
Melalui pengalaman dan informasi ini, saya berharap semakin banyak orang yang peduli dan aktif melaporkan kejadian mencurigakan demi keamanan dan masa depan anak-anak Indonesia yang lebih baik.