Karena Korban Menolak Beri Uang
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT – Perjalanan hukum kasus mutil*si ibu kandung yang sempat menggemparkan Kabupaten Lahat memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat resmi menerima pelimpahan tersangka AF beserta barang bukti dari penyidik Polres Lahat dalam proses Tahap II, Rabu (8/7/2026).
Pelimpahan tersebut menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) sehingga penanganan kasus beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Dalam waktu dekat, tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat untuk menjalani persidangan.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Lahat sekaligus Jaksa Penuntut Umum, Priyuda Adhytia Mukhtar, membenarkan pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti di Kantor Kejari Lahat.
"Tersangka AF didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 458 ayat (2) sebagai dakwaan subsidair," ujar Priyuda.
Berdasarkan hasil penyidikan, AF diduga mengh*bisi nyawa ibu kandungnya, SA, menggunakan senjata t*jam.
Setelah itu, tersangka diduga memutil*si jasad korban, memasukkan potongan tubuh ke dalam karung plastik, lalu membawanya ke kawasan kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, untuk dikuburkan dengan tujuan menghilangkan jejak.
"Dalam berkas perkara, motif yang memicu aksi sadis tersebut karena AF diduga emosi setelah korban menolak memberikan uang yang dimintanya untuk bermain judi online," jelas Priyuda.
Usai proses Tahap II, AF langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Lahat sebagai tahanan Kejaksaan.
Masa penahanan itu akan dimanfaatkan jaksa untuk mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Lahat.
"Proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh rangkaian persidangan selesai," tegasnya.
Kasus mutilasi ibu kandung yang terjadi di Kabupaten Lahat ini menjadi salah satu kasus kriminal yang sangat menggetarkan masyarakat setempat. Dari pengalaman berbagi tentang kasus serupa, hal seperti ini menunjukkan betapa pentingnya perhatian terhadap kondisi psikologis dan perilaku anggota keluarga. Dalam kasus ini, motif utama yang memicu aksi tragis adalah ketika korban menolak memberikan uang kepada tersangka untuk bermain judi online. Judi online memang bisa menjadi masalah serius yang menggerogoti kehidupan keluarga karena kecanduan, masalah keuangan, dan bahkan bisa memacu tindakan kriminal jika tidak dikendalikan. Dari sudut pandang pribadi, saya melihat bahwa masalah kecanduan judi termasuk hal yang harus dihindari, dan sebaiknya ada intervensi dini agar tidak berujung pada masalah besar. Berkas perkara yang lengkap dan diteruskan ke tahap penuntutan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional untuk menegakkan keadilan. Proses ini juga mengingatkan kita akan pentingnya tindakan cepat dan tepat dalam melindungi korban-korban kekerasan dalam keluarga. Mengamati kasus ini, saya merasa penting bagi keluarga dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tanda-tanda masalah di dalam rumah tangga, seperti kecanduan judi dan konflik yang tidak terselesaikan. Berbagi pengalaman, saya pernah mengenal seseorang yang berhasil keluar dari masalah kecanduan judi dengan bantuan keluarga dan komunitas dukungan, yang menunjukkan bahwa dukungan sosial sangat krusial. Akhirnya, saya berharap proses persidangan dapat berjalan adil dan membawa kejelasan serta keadilan bagi keluarga korban. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kita semua agar menjaga komunikasi dan hubungan baik dalam keluarga serta ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kekerasan domestik.

