DPRD Palembang Korup
#dprd #palembang #korupsi #pidana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang diperiksa tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (21/7/2026).
Keduanya dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Palembang, M Ali Rizza.
"Benar, berdasarkan informasi yang diterima ada dua anggota DPRD hadir memenuhi panggilan penyidikan," kata Rizza saat dikonfirmasi Sripoku.com, Selasa sore.
Meski membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, Rizza belum mengungkapkan identitas kedua anggota DPRD yang dimintai keterangan.
Ia menjelaskan, hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh dari para saksi.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kedua anggota DPRD tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi pengadaan lampu jalan Tahun Anggaran 2025.
Penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti serta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Kejaksaan tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan," tegas Rizza.
Ia juga meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan proses penyidikan.
Sebab, tim penyidik masih bekerja mendalami seluruh aspek perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

























