#mbg #keracunan #bgn #sppg #sidoarjo
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono murka menanggapi kasus dugaan keracunan massal yang dialami santri di Sidoarjo.
Menurut Sudaryono, insiden tersebut terjadi akibat kelalaian dalam penerapan aturan keamanan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini disampaikan langsung oleh Sudaryono melalui unggahan di Instagram pribadinya, Kamis (3/9).
"Ini namanya kelalaian disengaja. Bukan hanya dicopot, bukannya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu," tegasnya.
Sudaryono mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menemukan setiap ompreng tidak diberi label secara individual, melainkan hanya satu label untuk beberapa ratus porsi.
Kepala BGN mewajibkan setiap ompreng mulai diberi satu label yang mencantumkan waktu makanan matang dan batas waktu konsumsi.
"Sudah cek juga di Radar MBG bahwa ternyata Ali Gizi dan, dan juga kepala dapur itu kemudian tidak melabeli semua omprengnya. Hanya dikasih label satu untuk satu PIC," ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran, makanan yang matang sekitar pukul 05.00 seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00.
Namun makanan justru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30 hingga 11.40 dan baru disantap setelah pukul 12.00.
Kondisi tersebut membuat makanan dikonsumsi melewati batas keamanan dan diduga menjadi salah satu faktor terjadinya keracunan massal.
Sudaryono menilai pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan sebagai bentuk kelalaian yang disengaja.
Ia pun meminta pihak yang bertanggung jawab tidak hanya dicopot, tetapi juga dapat diberhentikan.
Sudaryono bahkan menegaskan jika ditemukan unsur pidana dalam kelalaian tersebut, pihaknya tidak akan memberikan perlindungan.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan atau suspend berat SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah, Jawa Timur, selama 30 hari.
Sanksi tersebut diberikan setelah kejadian dugaan keracunan MBG yang berdampak pada ratusan santri.
BGN juga mengusulkan agar kepala SPPG tersebut dicopot dan digantikan.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan internal atas insiden yang terjadi.
"Kami juga suspend berat selama 30 hari SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah. Selain itu, kami juga mengusulkan kepala SPPG tersebut untuk dicopot dan digantikan," ujarnya.
Kepala BGN Sudaryono disebut telah berkomunikasi secara intensif dengan kepala daerah dan pimpinan Pondok Pesantren Manbaul Hikam.
Komunikasi tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan dan pemulihan kondisi para siswa menjadi prioritas.
BGN juga melakukan investigasi bersama dinas kesehatan untuk mengetahui penyebab dugaan keracunan. (Tribun-Video.com)
Mengalami insiden keracunan massal yang menimpa ratusan santri tentu sangat mengkhawatirkan, apalagi akibatnya berasal dari program MBG yang seharusnya membantu meningkatkan gizi anak-anak. Dari pengalaman saya, pengawasan ketat serta penerapan standar keamanan makanan sangat krusial dalam program pemberian makanan massal seperti ini. Label yang jelas pada setiap porsi makanan—seperti yang diwajibkan oleh Kepala BGN Sudaryono—memang bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga merupakan langkah penting untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam waktu aman agar terhindar dari risiko keracunan. Dalam banyak kasus penyajian makanan besar-besaran di instansi atau sekolah, seringkali pengawasan terhadap penyajian dan distribusi makanan kurang diperhatikan, terutama soal waktu dan kondisi penyimpanan. Contohnya, makanan yang matang pada pukul 05.00 seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 agar tidak membahayakan kesehatan. Sayangnya, pada kasus di Sidoarjo, makanan baru disajikan dan dimakan setelah lewat batas aman tersebut. Dari sisi personal, saya pernah bekerja di dapur institusi yang mensuplai makanan bagi puluhan karyawan. Kami selalu mengutamakan labeling yang rinci berupa waktu produksi dan batas konsumsi, serta memastikan makanan didistribusikan sekaligus dimakan dalam rentang waktu yang aman. Hal ini sebagai langkah pencegahan utama terhadap potensi kontaminasi bakteri yang bisa menyebabkan keracunan makanan Kasus ini mengingatkan pentingnya kesadaran semua pihak terkait kewajiban menjalankan aturan keamanan makanan secara ketat tanpa pengecualian. Ketika kelalaian terjadi, bukan cuma pencopotan jabatan yang perlu dilakukan, namun juga pendidikan ulang dan pembenahan sistem agar kejadian serupa tidak terulang kembali. BGN pun sudah melakukan investigasi bersama dinas kesehatan sebagai langkah proaktif untuk menelusuri sumber masalah dan mengambil tindakan perbaikan. Seperti yang diperlihatkan, unsur kelalaian yang disengaja sangat berbahaya dan dapat berujung pada ranah hukum. Oleh karena itu, para pengelola program MBG harus memahami bahwa tanggung jawab mereka bukan hanya soal menyediakan makanan, tapi juga memelihara keamanan dan kesehatan penerima manfaatnya. Bagi masyarakat luas, peristiwa ini juga menjadi pelajaran agar lebih teliti terhadap asal-usul makanan yang dikonsumsi terutama dalam program pemerintah. Kita harus mendorong transparansi, pengawasan ketat, dan akuntabilitas di semua lini agar keamanan pangan terjaga dan tidak endang kerugian yang mungkin lebih besar.




































