saya cukup prihatin dengan regulasi perBpom No5 th 2026 yg baru2 ini ramai dihadapan publik, sebagai seorang farmasi dan penggiat usaha dibidang obat2an sangat menyayangkan karena peraturan tsb dirasa cukup banyak merugikan pihak Apoteker & teman sejawat farmasi lainnya.
semoga kiranya Pemerintah dapat mempertimbangkan & memperbaiki kembali peraturan yg telah di putuskan agar tidak merugikan banyak pihak khususnya masyarakat dalam menerima pelayanan kesehatan.
#perbpom5tahun2026 #regulasiapoteker #apoteker #farmasi #infokesehatan
Sebagai seorang yang berkecimpung di bidang farmasi dan mengamati perkembangan regulasi BPOM, saya merasakan adanya ketegangan antara kebutuhan regulasi yang ketat dan realita di lapangan yang berpotensi memberatkan apoteker. Regulasi BPOM No.5 Tahun 2026 memang diharapkan memperkuat pengawasan obat dan bahan obat, sejalan dengan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui standar yang jelas. Namun, implementasinya bisa berdampak sebaliknya jika tidak mempertimbangkan kelangkaan tenaga kefarmasian serta dinamika operasional fasilitas pelayanan seperti apotek, puskesmas, dan klinik. Keterbatasan tenaga farmasi yang tercatat dalam beberapa laporan menjadi faktor utama kekhawatiran ini. Jika peraturan terlalu ketat dan menetapkan standar kewajiban yang sulit dipenuhi oleh apoteker, maka risiko pelayanan yang menurun dan kesalahan pemberian informasi obat akan meningkat. Dalam pengawasan yang diperkuat, yang harus menjadi titik fokus bukan hanya administratif saja, melainkan aspek kompetensi ilmiah, keterampilan klinis, dan tanggung jawab etika tenaga kefarmasian. Sebagai pengalaman pribadi, saya melihat bahwa kolaborasi antara pemerintah, organisasi profesi, akademisi, serta pelaku usaha farmasi menjadi kunci penting dalam menyusun regulasi yang adil dan aplikatif. Contohnya, peracikan obat yang semestinya dilakukan oleh tenaga kefarmasian kompeten sebaiknya mendapatkan aturan yang lebih fleksibel namun tetap tegas, agar tidak menghambat pelayanan terutama pada kondisi kebutuhan mendesak atau kelangkaan stok obat tertentu. Harapannya, pemerintah dapat mempertimbangkan masukan berbagai pihak untuk merevisi peraturan ini sehingga tidak hanya mengutamakan aspek pengawasan ketat tanpa memperhatikan kelayakan operasional di lapangan. Keselamatan pasien harus tetap menjadi prioritas utama, dan pelayanan kefarmasian yang berkualitas hanya bisa terwujud jika para apoteker dan tenaga farmasi didukung oleh regulasi yang memfasilitasi profesionalisme serta keberlanjutan usaha mereka. Melalui diskusi dan sharing pengalaman seperti ini, mudah-mudahan akan semakin banyak dukungan terhadap revisi yang mengedepankan mutu dan keselamatan tanpa menimbulkan beban berlebih bagi tenaga farmasi maupun masyarakat penerima layanan kesehatan.














