Kalau Hotman Paris saja bisa dilaporkan ke polisi, apakah dia juga bisa dipidana
“Kalau Hotman Paris saja bisa dilaporkan ke polisi, apakah dia juga bisa dipidana?”
Jawabannya bisa, tetapi bukan karena sudah dilaporkan.
Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: STTLP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026 atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Namun, laporan polisi bukanlah putusan bersalah. Penyidik tetap harus membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana sesuai alat bukti yang sah menurut KUHAP.
Apabila terbukti memenuhi unsur penghinaan, ketentuan yang dapat diterapkan antara lain Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Kategori II. Jika dilakukan melalui media elektronik, penyidik juga dapat menilai penerapan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta, sepanjang seluruh unsurnya terpenuhi.
Yang perlu diingat, advokat tidak kebal hukum, tetapi setiap orang juga berhak atas asas praduga tak bersalah.
Menurut Anda, apakah ucapan yang menghina profesi tertentu layak diproses pidana atau cukup diselesaikan dengan permintaan maaf?

