Sidang Etik DKD Peradi Malang: Larangan Advokat Berujung Tudingan Pengangkangan
MALANG, Siaptv.com – Sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi di ruang Laboratorium Sidang Universitas Islam Malang (UNISMA), Selasa (31/3/2026), berubah menjadi ajang pertarungan argumen konstitusional. Yang semestinya menjadi forum penegakan kode etik advokat, justru memicu polemik serius setelah majelis hakim DKD melarang pihak pengadu didampingi kuasa hukum yang bukan berasal dari Peradi SOHO (Satu Organisasi Hasil Keputusan Internal Peradi OTO ).
Larangan itu disampaikan melalui panitera sidang di awal persidangan. Tak hanya itu, mahasiswa magang yang turut hadir juga dilarang menyaksikan jalannya persidangan. Kebijakan tersebut sontak menimbulkan interupsi dari tim kuasa hukum pengadu yang terdiri dari Sunardi W., W. Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H., Fajar Wongsodimejo, S.H., M.H., Andi Rachmanto, dan sejumlah advokat lainnya.
Awal Mula Ketegangan
Sidang yang sedianya dimulai pukul 10.00 WIB itu berlangsung tertutup. Namun, begitu tim kuasa hukum pengadu mengetahui bahwa klien mereka tidak diperbolehkan didampingi oleh mereka yang tergabung dalam organisasi advokat (OA) selain Peradi SOHO, suasana langsung memanas.
“Kami baru tahu setelah sidang berjalan beberapa menit. Panitera menyampaikan bahwa hanya advokat dari Peradi SOHO yang diperbolehkan mendampingi. Kami langsung meminta masuk dan mengajukan keberatan,” ujar W. Tuhu Prasetyanto kepada wartawan usai sidang diskors.
Majelis hakim DKD yang dipimpin oleh seorang advokat senior pun memutuskan untuk menskors sidang dan melakukan diskusi tertutup dengan para kuasa hukum. Skorsing berlangsung sekitar 45 menit, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Kuasa Hukum: Ini Pengangkangan Konstitusi
W. Tuhu Prasetyanto menyatakan bahwa pelarangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, selama proses administrasi dari awal hingga penetapan jadwal sidang, tidak pernah ada persoalan terkait keanggotaan advokat pendamping.
“Dari awal kami mendampingi klien. Kami berasal dari beberapa OA Peradi. Tidak ada masalah hingga berkas dinyatakan lengkap dan jadwal sidang keluar. Kami bahkan sudah membayar panjar perkara sebesar Rp5 juta dan menerima kwitansi resmi. Tapi mengapa hari ini tiba-tiba dipermasalahkan?” tegasnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut, Tuhu mengungkapkan bahwa pihak majelis tidak mampu menunjukkan aturan tertulis yang melarang pendampingan oleh advokat dari OA selain Peradi SOHO. “Mereka hanya membahas Pasal 15 aturan DPN Peradi SOHO yang mengatur sidang tertutup dan pembacaan putusan terbuka. Tidak ada satu pun klausul yang melarang pendampingan oleh advokat dari OA lain. Ini tidak rasional,” bebernya.
Hal senada disampaikan Andi Rachmanto, kuasa hukum lainnya. Ia dengan tegas menyebut langkah majelis sebagai bentuk pengangkangan terhadap konstitusi.
“Hak pendampingan hukum dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945, UU Advokat, dan KUHAP. Semua aturan itu tidak membedakan asal OA. Ketua majelis sendiri berprofesi sebagai advokat dan memiliki Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi. Tapi dia tidak bisa menunjukkan aturan yang melarang kami,” ujar Andi.
Ia juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap masyarakat kecil. “Belum lagi bagaimana nasib masyarakat korban praktik advokat nakal yang tidak memiliki kemampuan membayar panjar? Apakah hak mereka untuk memilih pengacara dari organisasi mana pun akan dibatasi?” pungkasnya.
Kronologi Perkara yang Melatarbelakangi
Sidang etik ini bermula dari laporan Sunardi terhadap seorang advokat teradu. Teradu diduga sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum Sunardi, kemudian berpindah menjadi kuasa hukum rival dan menerima kuasa dari Sunardi pada saat sebelum yang bersangkutan resmi menjadi advokat.
Namun, di tengah proses persidangan, muncul isu bahwa teradu pernah membantu Sunardi sebagai mediator sebelum menjadi advokat. Kayat, S.H., M.H., penasehat yang ditugaskan Peradi OTO Malang, menyebut bahwa Abdul Aziz (teradu) pernah menjadi mediator dalam penyelesaian perkara Sunardi pada tahun 2022.
“Pak Azis membantu Pak Sunardi sejak 2019 sampai 2022 sebagai mediator, bukan sebagai advokat. Saat itu, beliau belum memiliki status advokat. Masalah selesai dengan dibuatnya akta perdamaian. Setelah itu, baru ada laporan etik ini,” jelas Kayat.
Namun, kuasa hukum pengadu membantah bahwa hal itu menjadi alasan untuk membatasi hak pendampingan hukum. “Itu adalah persoalan lain yang akan dibuktikan di persidangan. Tidak ada kaitannya dengan hak kami untuk mendampingi klien,” tegas Fajar Wongsodimejo.
Dua Kubu Beradu Argumen
Kayat, yang ditugaskan oleh Peradi OTO Malang sebagai penasehat, membela kebijakan majelis dengan alasan internal organisasi.
“Sidang etik advokat adalah urusan internal organisasi. Tidak mungkin dicampuri oleh organisasi di luar Peradi pimpinan Oto Hasibuan. Sidang etik ini harus diikuti oleh anggota yang terdaftar di Peradi yang dipimpin oleh beliau. Penasehat dari organisasi lain tidak diperkenankan hadir, kecuali pada saat pembacaan putusan,” ujar Kayat.
Ia juga menambahkan bahwa aturan organisasi menyatakan sidang bersifat tertutup. “Ini sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta aturan-aturan yang dibuat oleh organisasi. Tidak masuk akal jika suatu organisasi mengikuti aturan organisasi lain,” tegasnya.
Namun, argumen ini langsung ditepis oleh Andi Rachmanto. “Urusan internal tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hak konstitusional. UUD 1945 adalah hukum tertinggi. Tidak ada organisasi yang boleh membuat aturan yang bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya tegas.
Sidang Diskors, Publik Menanti Kejelasan
Setelah diskusi alot, majelis hakim DKD memutuskan untuk menskors sidang dan melanjutkannya pada 14 April 2026. Hingga persidangan diskors, majelis hakim DKD menolak memberikan pernyataan resmi kepada awak media yang hadir.
“Kami tidak bisa memberikan komentar. Nanti saja setelah sidang selesai,” ujar salah satu anggota majelis singkat sambil bergegas meninggalkan ruangan.
Kuasa hukum pengadu menyatakan akan terus memperjuangkan hak pendampingan hukum klien mereka. “Kami akan hadir kembali pada sidang lanjutan. Kami berharap majelis lebih bijaksana dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Hukum harus ditegakkan, bukan justru dipersulit oleh prosedur yang tidak jelas,” ujar Tuhu.
Implikasi dan Catatan Penting
Kasus ini menyoroti celah besar dalam praktik peradilan etik internal organisasi advokat. Di satu sisi, organisasi berhak mengatur mekanisme internalnya. Namun di sisi lain, hak konstitusional seseorang untuk mendapatkan pendampingan hukum tidak boleh dikorbankan.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, yang dimintai tanggapan secara terpisah, menilai bahwa persoalan ini memerlukan kejelasan interpretasi. “Hak atas bantuan hukum adalah hak asasi yang dijamin konstitusi. Setiap orang berhak memilih penasihat hukumnya sendiri. Jika organisasi profesi membatasi hal itu, maka berpotensi melanggar hak konstitusional,” ujarnya.
Sidang lanjutan pada 14 April mendatang akan menjadi penentu. Apakah majelis DKD akan mempertahankan sikapnya atau justru membuka ruang bagi advokat dari berbagai organisasi untuk mendampingi kliennya. Publik dan kalangan advokat menanti dengan saksama.
Sebagai orang yang cukup sering nongkrong di ruang sidang dan mengikuti kasus-kasus etik advokat, aku melihat sidang DKD Peradi di Malang ini menarik kalau dikaitkan dengan teori pembuktian dalam hukum acara perdata. Banyak mahasiswa hukum hanya fokus pada gugatan, jawaban, replik, dan duplik, padahal setelah itu ada tahap pembuktian yang justru paling krusial. Dalam perkara perdata, setelah tahapan gugatan–jawaban–replik–duplik selesai, barulah para pihak masuk ke tahap pembuktian. Prinsip umumnya: siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Di kasus nyata seperti sengketa jasa hukum atau pelanggaran etik advokat, strategi pembuktian ini yang sering membedakan pihak yang menang dan yang kalah. Kalau kamu diberi tugas kampus menjadi kuasa hukum penggugat atau tergugat dalam kasus fiktif seperti “tembok pembawa sengketa”, coba bayangkan dirimu duduk di posisi kuasa hukum dalam sidang etik DKD tadi. Bukan cuma harus siap berdebat soal konstitusi, tapi juga harus punya susunan alat bukti yang rapi dan logis. Beberapa hal praktis yang biasa aku lakukan saat menyusun pembuktian: 1. **Bukti surat (tulisan)** Ini hampir selalu jadi tulang punggung pembuktian. Dalam perkara perdata atau etik, bentuknya bisa: - perjanjian tertulis antara para pihak, - surat kuasa, - kwitansi pembayaran (misal panjar perkara), - akta perdamaian, - korespondensi (chat, email, surat resmi). Untuk tugas “tembok pembawa sengketa”, bayangkan kamu mengajukan: sertifikat tanah, gambar denah, IMB, kronologi tertulis, bahkan foto-foto tembok sebagai bukti visual. Tugasmu sebagai kuasa hukum adalah menjelaskan **fungsi tiap bukti**: misalnya, sertifikat tanah membuktikan kepemilikan, sedangkan foto tembok menunjukkan letak fisik sengketa. 2. **Saksi** Dalam praktik, saksi sangat menentukan ketika bukti surat tidak lengkap atau multitafsir. Di kasus etik, saksi bisa berupa klien, rekan kantor, atau pihak yang pernah menyaksikan hubungan hukum antara advokat dan klien. Untuk sengketa “tembok”, saksi bisa tetangga yang melihat pembangunan tembok, tukang bangunan, atau ketua RT. Tips versi pengalaman pribadi: saat simulasi sidang di kampus, jangan cuma tulis nama saksi, tapi jelaskan **apa yang ingin dibuktikan dari tiap saksi**. Misalnya, Saksi A membuktikan soal waktu pembangunan, Saksi B soal siapa yang membiayai, dan seterusnya. 3. **Persangkaan, pengakuan, dan sumpah** Ini sering diabaikan mahasiswa. Padahal, dalam kondisi tertentu, persangkaan hakim (kesimpulan logis dari fakta yang terbukti), pengakuan pihak lawan, atau sumpah bisa menutup celah ketika bukti lain lemah. Misalnya, jika tergugat mengakui pernah menandatangani akta perdamaian, itu bisa sangat menguatkan dalil penggugat. Kalau dikaitkan dengan sidang etik di DKD Peradi Malang, perdebatan soal hak pendampingan hukum itu sendiri sebenarnya bisa dijadikan bahan pembuktian dalam sengketa lain: menunjukkan bagaimana praktik organisasi advokat berjalan, apakah melanggar hak konstitusional, dan sebagainya. Tetapi di ruang etik, fokusnya lebih ke pelanggaran kode etik dan aturan internal organisasi. Dari sudut pandang mahasiswa, mengamati kasus ini membantu memahami bahwa: - **Sidang etik** dan **sidang perdata di pengadilan negeri** punya karakter berbeda, tapi sama-sama butuh strategi pembuktian. - Hak atas bantuan hukum yang dijamin UUD 1945, UU Advokat, dan KUHAP tetap harus diterjemahkan dalam bentuk **alat bukti konkret**, bukan sekadar jargon. Kalau kamu lagi mengerjakan tugas tentang “strategi pembuktian” di peradilan perdata, coba tiru pola kasus nyata: susun kronologi, kelompokkan alat bukti, jelaskan fungsinya, lalu tunjukkan bagaimana semua itu mengarah pada satu kesimpulan yang ingin kamu yakinkan ke hakim. Itu yang juga sedang dipertaruhkan, baik dalam kasus tembok fiktif di kampus maupun sidang etik advokat di dunia nyata.

















































































