Sidang Etik DKD Peradi Malang: Larangan Advokat Berujung Tudingan Pengangkangan

MALANG, Siaptv.com – Sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi di ruang Laboratorium Sidang Universitas Islam Malang (UNISMA), Selasa (31/3/2026), berubah menjadi ajang pertarungan argumen konstitusional. Yang semestinya menjadi forum penegakan kode etik advokat, justru memicu polemik serius setelah majelis hakim DKD melarang pihak pengadu didampingi kuasa hukum yang bukan berasal dari Peradi SOHO (Satu Organisasi Hasil Keputusan Internal Peradi OTO ).

Larangan itu disampaikan melalui panitera sidang di awal persidangan. Tak hanya itu, mahasiswa magang yang turut hadir juga dilarang menyaksikan jalannya persidangan. Kebijakan tersebut sontak menimbulkan interupsi dari tim kuasa hukum pengadu yang terdiri dari Sunardi W., W. Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H., Fajar Wongsodimejo, S.H., M.H., Andi Rachmanto, dan sejumlah advokat lainnya.

Awal Mula Ketegangan

Sidang yang sedianya dimulai pukul 10.00 WIB itu berlangsung tertutup. Namun, begitu tim kuasa hukum pengadu mengetahui bahwa klien mereka tidak diperbolehkan didampingi oleh mereka yang tergabung dalam organisasi advokat (OA) selain Peradi SOHO, suasana langsung memanas.

“Kami baru tahu setelah sidang berjalan beberapa menit. Panitera menyampaikan bahwa hanya advokat dari Peradi SOHO yang diperbolehkan mendampingi. Kami langsung meminta masuk dan mengajukan keberatan,” ujar W. Tuhu Prasetyanto kepada wartawan usai sidang diskors.

Majelis hakim DKD yang dipimpin oleh seorang advokat senior pun memutuskan untuk menskors sidang dan melakukan diskusi tertutup dengan para kuasa hukum. Skorsing berlangsung sekitar 45 menit, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Kuasa Hukum: Ini Pengangkangan Konstitusi

W. Tuhu Prasetyanto menyatakan bahwa pelarangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, selama proses administrasi dari awal hingga penetapan jadwal sidang, tidak pernah ada persoalan terkait keanggotaan advokat pendamping.

“Dari awal kami mendampingi klien. Kami berasal dari beberapa OA Peradi. Tidak ada masalah hingga berkas dinyatakan lengkap dan jadwal sidang keluar. Kami bahkan sudah membayar panjar perkara sebesar Rp5 juta dan menerima kwitansi resmi. Tapi mengapa hari ini tiba-tiba dipermasalahkan?” tegasnya dengan nada kesal.

Lebih lanjut, Tuhu mengungkapkan bahwa pihak majelis tidak mampu menunjukkan aturan tertulis yang melarang pendampingan oleh advokat dari OA selain Peradi SOHO. “Mereka hanya membahas Pasal 15 aturan DPN Peradi SOHO yang mengatur sidang tertutup dan pembacaan putusan terbuka. Tidak ada satu pun klausul yang melarang pendampingan oleh advokat dari OA lain. Ini tidak rasional,” bebernya.

Hal senada disampaikan Andi Rachmanto, kuasa hukum lainnya. Ia dengan tegas menyebut langkah majelis sebagai bentuk pengangkangan terhadap konstitusi.

“Hak pendampingan hukum dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945, UU Advokat, dan KUHAP. Semua aturan itu tidak membedakan asal OA. Ketua majelis sendiri berprofesi sebagai advokat dan memiliki Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi. Tapi dia tidak bisa menunjukkan aturan yang melarang kami,” ujar Andi.

Ia juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap masyarakat kecil. “Belum lagi bagaimana nasib masyarakat korban praktik advokat nakal yang tidak memiliki kemampuan membayar panjar? Apakah hak mereka untuk memilih pengacara dari organisasi mana pun akan dibatasi?” pungkasnya.

Kronologi Perkara yang Melatarbelakangi

Sidang etik ini bermula dari laporan Sunardi terhadap seorang advokat teradu. Teradu diduga sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum Sunardi, kemudian berpindah menjadi kuasa hukum rival dan menerima kuasa dari Sunardi pada saat sebelum yang bersangkutan resmi menjadi advokat.

Namun, di tengah proses persidangan, muncul isu bahwa teradu pernah membantu Sunardi sebagai mediator sebelum menjadi advokat. Kayat, S.H., M.H., penasehat yang ditugaskan Peradi OTO Malang, menyebut bahwa Abdul Aziz (teradu) pernah menjadi mediator dalam penyelesaian perkara Sunardi pada tahun 2022.

“Pak Azis membantu Pak Sunardi sejak 2019 sampai 2022 sebagai mediator, bukan sebagai advokat. Saat itu, beliau belum memiliki status advokat. Masalah selesai dengan dibuatnya akta perdamaian. Setelah itu, baru ada laporan etik ini,” jelas Kayat.

Namun, kuasa hukum pengadu membantah bahwa hal itu menjadi alasan untuk membatasi hak pendampingan hukum. “Itu adalah persoalan lain yang akan dibuktikan di persidangan. Tidak ada kaitannya dengan hak kami untuk mendampingi klien,” tegas Fajar Wongsodimejo.

Dua Kubu Beradu Argumen

Kayat, yang ditugaskan oleh Peradi OTO Malang sebagai penasehat, membela kebijakan majelis dengan alasan internal organisasi.

“Sidang etik advokat adalah urusan internal organisasi. Tidak mungkin dicampuri oleh organisasi di luar Peradi pimpinan Oto Hasibuan. Sidang etik ini harus diikuti oleh anggota yang terdaftar di Peradi yang dipimpin oleh beliau. Penasehat dari organisasi lain tidak diperkenankan hadir, kecuali pada saat pembacaan putusan,” ujar Kayat.

Ia juga menambahkan bahwa aturan organisasi menyatakan sidang bersifat tertutup. “Ini sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta aturan-aturan yang dibuat oleh organisasi. Tidak masuk akal jika suatu organisasi mengikuti aturan organisasi lain,” tegasnya.

Namun, argumen ini langsung ditepis oleh Andi Rachmanto. “Urusan internal tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hak konstitusional. UUD 1945 adalah hukum tertinggi. Tidak ada organisasi yang boleh membuat aturan yang bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya tegas.

Sidang Diskors, Publik Menanti Kejelasan

Setelah diskusi alot, majelis hakim DKD memutuskan untuk menskors sidang dan melanjutkannya pada 14 April 2026. Hingga persidangan diskors, majelis hakim DKD menolak memberikan pernyataan resmi kepada awak media yang hadir.

“Kami tidak bisa memberikan komentar. Nanti saja setelah sidang selesai,” ujar salah satu anggota majelis singkat sambil bergegas meninggalkan ruangan.

Kuasa hukum pengadu menyatakan akan terus memperjuangkan hak pendampingan hukum klien mereka. “Kami akan hadir kembali pada sidang lanjutan. Kami berharap majelis lebih bijaksana dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Hukum harus ditegakkan, bukan justru dipersulit oleh prosedur yang tidak jelas,” ujar Tuhu.

Implikasi dan Catatan Penting

Kasus ini menyoroti celah besar dalam praktik peradilan etik internal organisasi advokat. Di satu sisi, organisasi berhak mengatur mekanisme internalnya. Namun di sisi lain, hak konstitusional seseorang untuk mendapatkan pendampingan hukum tidak boleh dikorbankan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, yang dimintai tanggapan secara terpisah, menilai bahwa persoalan ini memerlukan kejelasan interpretasi. “Hak atas bantuan hukum adalah hak asasi yang dijamin konstitusi. Setiap orang berhak memilih penasihat hukumnya sendiri. Jika organisasi profesi membatasi hal itu, maka berpotensi melanggar hak konstitusional,” ujarnya.

Sidang lanjutan pada 14 April mendatang akan menjadi penentu. Apakah majelis DKD akan mempertahankan sikapnya atau justru membuka ruang bagi advokat dari berbagai organisasi untuk mendampingi kliennya. Publik dan kalangan advokat menanti dengan saksama.

Universitas Islam Malang
4/1 Diedit ke

... Baca selengkapnyaPengalaman pribadi saya dalam menghadiri beberapa sidang etik advokat memberikan gambaran bahwa kasus seperti di DKD Peradi Malang ini memang sangat kompleks dan penuh dinamika. Sidang etik sejatinya adalah sarana untuk menjaga integritas profesi advokat, namun ketika aturan internal organisasi bertentangan dengan prinsip hak asasi dan konstitusi, maka hal ini dapat menimbulkan kebingungan serta polemik yang mendalam. Dalam kasus larangan pendampingan oleh advokat dari organisasi lain selain Peradi SOHO, saya melihat ada problem besar soal transparansi dan kepastian hukum. Dalam beberapa peristiwa yang saya alami, sindikasi atau pembatasan hak pendampingan oleh organisasi tertentu bisa mempersempit ruang akses keadilan masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu memilih atau terikat secara eksklusif pada satu organisasi advokat. Berdasarkan pengalaman saya, penting sekali bahwa sidang etik tidak hanya menjadi ajang untuk menegakkan kode etik secara kaku, tetapi juga harus kompatibel dan beriringan dengan hukum tertinggi negara yakni UUD 1945 yang menjamin hak pendampingan hukum bagi setiap orang tanpa diskriminasi. Ketiadaan aturan tertulis yang jelas tentang pembatasan pendampingan sebenarnya melemahkan posisi majelis DKD dan berpotensi menimbulkan preseden buruk di kemudian hari. Lebih jauh, proses sidang yang tertutup dan pelarangan mahasiswa magang untuk menyaksikan jalannya sidang, menurut saya, mengindikasikan ketidaktransparanan yang justru mengundang curiga dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi tersebut. Sebagai bagian dari masyarakat yang pernah mewakili klien dalam konteks persidangan serupa, saya percaya keterbukaan proses dan penghormatan terhadap hak pendampingan advokat lintas organisasi justru dapat memperkuat integritas dan kredibilitas sidang etik. Dari sisi advokat, saya memahami keinginan untuk menjaga mekanisme internal organisasi agar tetap harmonis. Namun hal tersebut tidak boleh melampaui kebebasan hak konstitusional yang menjadi fondasi utama demokrasi dan perlindungan hukum di Indonesia. Sejauh ini, saya menyaksikan bahwa advokat yang berdiri atas nama keadilan haruslah menjadi jembatan untuk membuka akses pendampingan hukum secara universal, bukan malah menjadi penghalang. Melihat kronologi perkara yang melibatkan dugaan pemindahan kuasa hukum dan isu mediasi sebelum status advokat resmi berlaku, menurut saya hal tersebut bukan alasan yang cukup untuk menghalangi pendampingan oleh advokat yang sah dari organisasi manapun. Setiap pertimbangan semacam itu harus dibuktikan secara objektif pada persidangan, bukan dijadikan dasar diskriminasi secara sepihak. Sidang lanjutan nanti akan menjadi sangat krusial dalam menentukan arah bagaimana prinsip hukum dan etika bisa berjalan beriringan tanpa mengorbankan hak fundamental. Dari pengalaman saya, forum ini harus menjadi momentum evaluasi agar peraturan dan prosedur dalam sidang etik advokat dapat lebih jelas, demokratis, dan sesuai dengan semangat perlindungan hukum untuk seluruh pihak termasuk masyarakat umum yang membutuhkan keadilan.

Posting terkait

Berantas Pungli dan Premanisme! #fypシ #edukasihukum #hajatan #purwakarta #pengacaraindonesia Jakarta
herdiyan.pengacara

herdiyan.pengacara

0 suka

Dokumen berjudul 'Pertimbangan Penerapan Ketentuan Tindak Pidana Pornografi' ini menyoroti perbedaan pendapat antara polisi dan advokat saat membuat laporan. Advokat mengusulkan penerapan Pasal Primer UU Pornografi dan Pasal Subsider UU ITE dalam kasus kliennya.
Silang Pendapat || Polisi vs. Advokat
Peran advokat atau sering disebut pengacara dalam penegakan hukum tidak bisa dipandang sebelah mata. Dalam perkara pidana, tidak jarang terjadi silang pendapat antara polisi dengan advokat, termasuk namun tidak terbatas pada ketepatan penerapan "pasal" ketika seseorang hendak membuat lapora
Syukur Rahmat Lawyer

Syukur Rahmat Lawyer

0 suka

alfarezel

alfarezel

0 suka

Lisa Tersangka, Ayu Sindir dari Tanah Haram
Berita Terbaru Selebriti

Berita Terbaru Selebriti

39 suka

RISMON and game..! Andi Azwan OMON-OMON.. #ijazahpalsujokowi #termul #fypppppppppppppppppppppppfypシ
Lemon8er

Lemon8er

0 suka

#polri #police #brimob #siswa #maluku Pada Selasa dini hari, sidang Komisi Kode Etik Polda Maluku menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Bripda M-S. Atas putusan tersebut, Bripda M-S menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Putranto

Putranto

3 suka

Seorang wanita berhijab tersenyum sambil memegang berkas, berdiri di depan gedung pengadilan, dengan tulisan "Sidang Cerai Gugat" di atasnya.
Pemandangan eksterior gedung pengadilan dengan papan penunjuk arah dan tulisan "Agenda sidang hari ini yaitu Pembuktian" di atasnya.
Tangan memegang nomor antrean sidang Pengadilan Agama Salatiga dengan nomor 2, disertai tulisan "Alhamdulillah dapat no 2 lagi, lumayan tidak menunggu terlalu lama".
Sidang Pembuktian
“Actory in cumbit probatio” - siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan - #fypage #foryoupage #tiktok #fyp #trending #lawyersoftiktok #salatiga #advokat #lawyer #pengacaraindonesia #pengacara #pengacaramuda #viral
endahrobysh Adv

endahrobysh Adv

0 suka

#Viralkan #pejuanghakpasiendirs #fypシ゚viral🖤tikt #ahlihukumkesehatandianwahyuni #Kapolri @Dian Wahyuni.S.H,.MH.Kes.CTAP @Adv.Agus Sitompul.SH.MH @SAHABAT PASIEN
MALPRAKTEK TRAUMA CENTER

MALPRAKTEK TRAUMA CENTER

0 suka

Agenda Sidang di Pengadilan Negeri Bogor #fypシ #agendaakuhariini #DAILY #pengacara #konsultasihukumgratis Jakarta
herdiyan.pengacara

herdiyan.pengacara

0 suka

Gambar ini menampilkan surat pengunduran diri formal dari Septian Putri, seorang Pramubakti, tertanggal 20 Maret 2025. Surat ini berjudul 'Hal : Pengunduran Diri' dengan sorotan 'DILEMA YANG PADA AKHIRNYA BERAKHIR DENGAN SURAT INI', mengindikasikan keputusan resign setelah diancam atasan.
Apa itu Ancaman.? Langsung to the point aja lah
Di ancam sama atasan dengan embel embel Sp 1,2,3 pada akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dengan alasan yang mungkin sudah cukup membuat atasan saya menyesal #AntiDrama
Septian putri

Septian putri

8 suka

JUSTICE FOR ALDO #fypシ゚viral🖤tikt #pejuanghakpasiendirs #USUTTUNTAS #Viralkan @Pro Jurnalismedia Siber BABEL @Dian Wahyuni.S.H,.MH.Kes.CTAP @Adv.Agus Sitompul.SH.MH @SAHABAT PASIEN
MALPRAKTEK TRAUMA CENTER

MALPRAKTEK TRAUMA CENTER

0 suka

Uang Diam Rp5 M: Sidang Nikita vs Reza Jadi Medan Perang!
Sidang lanjutan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys berlangsung panas dan nyaris ricuh. Reza hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pengancaman dan pencucian uang, mengungkap bahwa asisten Nikita sempat meminta uang Rp5 miliar agar namanya tidak disebut di media sosial selama satu tahun. Ia menaw
Berita Terbaru Selebriti

Berita Terbaru Selebriti

0 suka

SIDANG NEGERI KONOHA #indonesiagelap #fypagetiktokviralvideo🦋🦋fyppp1k💕🥰
Lemon8er

Lemon8er

0 suka

Komisi III DPR RI Dorong Reformasi Aparat Hukum yang Rasional dan Objektif #polisi #polri
Vrosht

Vrosht

0 suka

Gambar menampilkan aktris Dinna Olivia terbaring di ranjang dengan selang di hidung, menunjukkan kondisi lemah atau pemulihan. Teks di gambar menyatakan Dinna Olivia melaporkan mantan suaminya ke polisi terkait kasus KDRT, setelah perceraiannya yang dikabarkan karena KDRT dan perselingkuhan.
Dinna Olivia Laporkan Mantan Suami Ke Polisi Terkait Kasus KDRT
Bersama kuasa hukumnya, aktris Dinna Olivia menyambangi Polda Metro Jaya hari ini, Senin (26/5/2025) untuk melaporkan mantan suaminya, Anton Subowo atas kasus penganiayaan. Sebelumnya, Dinna Olivia mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengalami tindak kekerasan saat ia dan Anton Subowo masih berum
Abah Hartono Real

Abah Hartono Real

40 suka

Sidang pertama Cerai Gugat - KDRT -
Sidang cerai gugat karena KDRT. Penggugat hadir, Tergugat tidak. Diam demi rumah tangga bukan kewajiban. Keberanian menggugat adalah awal keadilan. #fyp #advokat #lawyersoftiktok #lawyer #perceraian
endahrobysh Adv

endahrobysh Adv

1 suka

Sidang Pertama Cerai Gugat dengan alasan KDR*
Sidang cerai gugat karena KDR* Penggugat hadir, Tergugat tidak. Diam demi rumah tangga bukan kewajiban. Keberanian menggugat adalah awal keadilan. #fyp #lawyer #lawyersoftiktok #advokat #perceraian
endahrobysh Adv

endahrobysh Adv

1 suka

Aamiin semoga bisa berdamai👇 #trending #viral #fyp #djpanda #erikacarlina
PUTRI FELICYA

PUTRI FELICYA

0 suka

Lemon8er

Lemon8er

1 suka

Fakta akan Terungkap next PERDATA
#USUTTUNTAS #fyp #ahlihukumkesehatandianwahyuni #fypシ゚viral🖤tikt #pejuanghakpasiendirs @Dian Wahyuni.S.H,.MH.Kes.CTAP @Adv.Agus Sitompul.SH.MH @SAHABAT PASIEN
MALPRAKTEK TRAUMA CENTER

MALPRAKTEK TRAUMA CENTER

0 suka

Ilustrasi seorang tokoh militer yang melambangkan pembentukan BPUPKI pada tahun 1945, bertujuan mempersiapkan kemerdekaan dan dasar negara.
Sejarah terbentuknya Pancasila
#pictureoffpinterest
history lover📝

history lover📝

2 suka

Doktif memberikan tanggapannya mengenai persidangan prapid DRL #fyp #trending #capcut #tiktok #viral
Dopamine Entertainment

Dopamine Entertainment

0 suka

kita tunggu sidang MDP..dan Fakta pmeriksaan MDP.yg benar katakan benar .jauhi zholim
#fypシ゚viral🖤tiktok #fyp #ahlihukumkesehatandianwahyuni #beritaViral @Dian Wahyuni.S.H,.MH.Kes.CTAP @Budi Gunadi Sadikin @PUSAT PENGADUAN MALPRAKTEK
MALPRAKTEK TRAUMA CENTER

MALPRAKTEK TRAUMA CENTER

0 suka

Octa

Octa

0 suka

SIDANG PERTAMA KDR*T
Dalam perkara pidana KDR*T, yang diuji adalah fakta dan alat bukti, bukan narasi. Kami memastikan hak terdakwa terlindungi dan proses berjalan sesuai hukum. ⚖️ #fyp #lawyer #lawyersoftiktok #foryou #advokat
endahrobysh Adv

endahrobysh Adv

0 suka

Mengecewakan sidang hari Ini tidak menemukan titik terang untuk pencapaian keadilan Prada Lucky🥲 #MenantiKeadilan #ProsesHukum #SidangKasusPradaLucky #SidangKasusPenganiayaan #KebenaranDiPersidangan
Gheovanny

Gheovanny

1 suka

lailarahmawati24

lailarahmawati24

354 suka

Titik Jenuh Dokter Kamelia Terungkap, Ungkap Sikap Keluarga Ammar Zoni Saat Sidang Titik jenuh dokter Kamelia mulai nampak, sikap dan perlakuan keluarga Ammar Zoni diungkap. Menjalin hubungan asmara, sosok dokter Kamelia menjadi yang paling setia mendampingi Ammar Zoni menjalani proses hukum.
Pos Belitung

Pos Belitung

0 suka

Sidang MDP Tetap dilaksanakan wlp hanya 1 dokter Teradu dan 1 saksi yg hadir . 👍 #ahlihukumkesehatandianwahyuni #Kapolri #fypシ゚viral🖤tikt #pejuanghakpasiendirs @Dian Wahyuni.S.H,.MH.Kes.CTAP @Adv.Agus Sitompul.SH.MH @SAHABAT PASIEN
MALPRAKTEK TRAUMA CENTER

MALPRAKTEK TRAUMA CENTER

0 suka

Selebgram yang juga mantan istri Jonathan Frizzy, Dhena Devanka dan suami terbarunya, Anton Subowo, hari ini, Kamis (12/6/2025) akhirnya dibebaskan dari Rutan Kelas IIA Depok di Cilodong, Depok, Jawa Barat. Sebelumnya mereka berdua ditahan sejak 15 Maret 2025 lalu. Dhena Devanka merupakan sahabat k
Lambe Kulikoper

Lambe Kulikoper

16 suka

Agenda Sidang di pengadilan Agama Cibinong
#fypシ #pengadilan #lawofficeindonesia #konsultasihukumgratis #pengacaraindonesia
herdiyan.pengacara

herdiyan.pengacara

0 suka

Gambar menampilkan Nikita Mirzani menangis sambil memegang tisu di wajahnya, dengan tulisan "SIDANG HEBOH NIKITA MIRZANI" di bagian bawah. Latar belakang menunjukkan suasana seperti ruang sidang.
SIDANG HEBOH NIKITA MIRZANI BIKIN GREGET
Sidang pengadilan Nikita Mirzani membuat heboh publik karena ada unsur ketidakadilan dan perlakuan tidak baik terhadap Nikita Mirzani. Hal ini menimbulkan pro dan kontra. Karena Nikita dinilai sosok yang problematis, sedangkan dia tetap layak mendapatkan sidang yang adil. Menurut kalian gim
Kyoo

Kyoo

20 suka

#viral_video #fypdongggggggggシ #fypage #fypage #fypdong
𝗔𝗧𝗢𝗞🥢

𝗔𝗧𝗢𝗞🥢

0 suka

Mahasiswa Meninggal saat Kerjakan Skripsi, Kelelahan?
Bang Milenz

Bang Milenz

12 suka

#duet dengan @leylemager #nikitamirzani Bismillah ami Nikita bebas... penampilannya selalu cetar Ami Niki 🥰 #fyp #persidangannikitamirzani #viral
Cantik manis🥰

Cantik manis🥰

0 suka

Selesai pembacaan tuntutan Nikita Mirzani oleh JPU, di halaman PN Jakarta Selatan terjadi kericuhan antara miss gossip @missgosip dengan pendukung Nikita Mirzani #viral #fyp #creatorsearchinsights #nikitamirzani #tiktok
Dopamine Entertainment

Dopamine Entertainment

2 suka

@Nikita Mirzani Mawardi Viralkan #fyp #viral #nikitamirzani #Niki #Hukum
Rejul Ranau

Rejul Ranau

0 suka

Siapkah Anak Zaskia Mecca Bersaksi di Persidangan? @TikTok Promosi Indonesia
Berita Terbaru Selebriti

Berita Terbaru Selebriti

5 suka

Dinna Olivia Laporkan Mantan Suami Ke Polisi Terkait Kasus KDRT
Bersama kuasa hukumnya, aktris Dinna Olivia menyambangi Polda Metro Jaya hari ini, Senin (26/5/2025) untuk melaporkan mantan suaminya, Anton Subowo atas kasus penganiayaan. Sebelumnya, Dinna Olivia mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengalami tindak kekerasan saat ia dan Anton Subowo masih berum
Lambe Kabar Kabari

Lambe Kabar Kabari

0 suka

#ataliapraratya #ridwankamil #gugatcerai #tohpatinadhifbasalamah #semusim
SIMPLIFY⚠️

SIMPLIFY⚠️

9 suka

Konflik antara Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys masih belum menemukan penyelesaian. Selain proses pidana yang masih berjalan, perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita terhadap Reza juga tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. P
Pos Belitung

Pos Belitung

0 suka

Replying to @aisyahsonang nih ladang cuan buzzer seblak aku gelar lagi. Monggo dikomen buat tebus murah seblak di bos buzzer. Jangan nangis. Doakan terdakwa cepat sehat dan kuat menjalani semua💕
MsMecher

MsMecher

1 suka

Hasil Sidang Isbat Awal Puasa 2026
Hai lemonade🍋 Nanda comeback! Nih bun yang ketinggalan info aku kasih tau yaa, hasil sidang Isbat hari ini memutuskan awal puasa Ramadhan 2026 ini jatuh pada hari Kamis, 19/2/2026. Semoga puasa kita semua lancar dan berkah serta sehat, rezeki lancar dan bahagia selalu ya bun aamiin 🥰 #RamadhanG
nanda

nanda

3 suka

Info Penting! Momen Bg Ammar Zoni Asik Pencet Jerawat saat Sidang Eksepsi Utk Minta Dibebaskan. #ammarzoni #penjara #sidang #jerawat #ha
ViralrebornOfficial

ViralrebornOfficial

17 suka

Lihat lainnya