Sidang Etik DKD Peradi Malang: Larangan Advokat Berujung Tudingan Pengangkangan
MALANG, Siaptv.com – Sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi di ruang Laboratorium Sidang Universitas Islam Malang (UNISMA), Selasa (31/3/2026), berubah menjadi ajang pertarungan argumen konstitusional. Yang semestinya menjadi forum penegakan kode etik advokat, justru memicu polemik serius setelah majelis hakim DKD melarang pihak pengadu didampingi kuasa hukum yang bukan berasal dari Peradi SOHO (Satu Organisasi Hasil Keputusan Internal Peradi OTO ).
Larangan itu disampaikan melalui panitera sidang di awal persidangan. Tak hanya itu, mahasiswa magang yang turut hadir juga dilarang menyaksikan jalannya persidangan. Kebijakan tersebut sontak menimbulkan interupsi dari tim kuasa hukum pengadu yang terdiri dari Sunardi W., W. Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H., Fajar Wongsodimejo, S.H., M.H., Andi Rachmanto, dan sejumlah advokat lainnya.
Awal Mula Ketegangan
Sidang yang sedianya dimulai pukul 10.00 WIB itu berlangsung tertutup. Namun, begitu tim kuasa hukum pengadu mengetahui bahwa klien mereka tidak diperbolehkan didampingi oleh mereka yang tergabung dalam organisasi advokat (OA) selain Peradi SOHO, suasana langsung memanas.
“Kami baru tahu setelah sidang berjalan beberapa menit. Panitera menyampaikan bahwa hanya advokat dari Peradi SOHO yang diperbolehkan mendampingi. Kami langsung meminta masuk dan mengajukan keberatan,” ujar W. Tuhu Prasetyanto kepada wartawan usai sidang diskors.
Majelis hakim DKD yang dipimpin oleh seorang advokat senior pun memutuskan untuk menskors sidang dan melakukan diskusi tertutup dengan para kuasa hukum. Skorsing berlangsung sekitar 45 menit, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Kuasa Hukum: Ini Pengangkangan Konstitusi
W. Tuhu Prasetyanto menyatakan bahwa pelarangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, selama proses administrasi dari awal hingga penetapan jadwal sidang, tidak pernah ada persoalan terkait keanggotaan advokat pendamping.
“Dari awal kami mendampingi klien. Kami berasal dari beberapa OA Peradi. Tidak ada masalah hingga berkas dinyatakan lengkap dan jadwal sidang keluar. Kami bahkan sudah membayar panjar perkara sebesar Rp5 juta dan menerima kwitansi resmi. Tapi mengapa hari ini tiba-tiba dipermasalahkan?” tegasnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut, Tuhu mengungkapkan bahwa pihak majelis tidak mampu menunjukkan aturan tertulis yang melarang pendampingan oleh advokat dari OA selain Peradi SOHO. “Mereka hanya membahas Pasal 15 aturan DPN Peradi SOHO yang mengatur sidang tertutup dan pembacaan putusan terbuka. Tidak ada satu pun klausul yang melarang pendampingan oleh advokat dari OA lain. Ini tidak rasional,” bebernya.
Hal senada disampaikan Andi Rachmanto, kuasa hukum lainnya. Ia dengan tegas menyebut langkah majelis sebagai bentuk pengangkangan terhadap konstitusi.
“Hak pendampingan hukum dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945, UU Advokat, dan KUHAP. Semua aturan itu tidak membedakan asal OA. Ketua majelis sendiri berprofesi sebagai advokat dan memiliki Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi. Tapi dia tidak bisa menunjukkan aturan yang melarang kami,” ujar Andi.
Ia juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap masyarakat kecil. “Belum lagi bagaimana nasib masyarakat korban praktik advokat nakal yang tidak memiliki kemampuan membayar panjar? Apakah hak mereka untuk memilih pengacara dari organisasi mana pun akan dibatasi?” pungkasnya.
Kronologi Perkara yang Melatarbelakangi
Sidang etik ini bermula dari laporan Sunardi terhadap seorang advokat teradu. Teradu diduga sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum Sunardi, kemudian berpindah menjadi kuasa hukum rival dan menerima kuasa dari Sunardi pada saat sebelum yang bersangkutan resmi menjadi advokat.
Namun, di tengah proses persidangan, muncul isu bahwa teradu pernah membantu Sunardi sebagai mediator sebelum menjadi advokat. Kayat, S.H., M.H., penasehat yang ditugaskan Peradi OTO Malang, menyebut bahwa Abdul Aziz (teradu) pernah menjadi mediator dalam penyelesaian perkara Sunardi pada tahun 2022.
“Pak Azis membantu Pak Sunardi sejak 2019 sampai 2022 sebagai mediator, bukan sebagai advokat. Saat itu, beliau belum memiliki status advokat. Masalah selesai dengan dibuatnya akta perdamaian. Setelah itu, baru ada laporan etik ini,” jelas Kayat.
Namun, kuasa hukum pengadu membantah bahwa hal itu menjadi alasan untuk membatasi hak pendampingan hukum. “Itu adalah persoalan lain yang akan dibuktikan di persidangan. Tidak ada kaitannya dengan hak kami untuk mendampingi klien,” tegas Fajar Wongsodimejo.
Dua Kubu Beradu Argumen
Kayat, yang ditugaskan oleh Peradi OTO Malang sebagai penasehat, membela kebijakan majelis dengan alasan internal organisasi.
“Sidang etik advokat adalah urusan internal organisasi. Tidak mungkin dicampuri oleh organisasi di luar Peradi pimpinan Oto Hasibuan. Sidang etik ini harus diikuti oleh anggota yang terdaftar di Peradi yang dipimpin oleh beliau. Penasehat dari organisasi lain tidak diperkenankan hadir, kecuali pada saat pembacaan putusan,” ujar Kayat.
Ia juga menambahkan bahwa aturan organisasi menyatakan sidang bersifat tertutup. “Ini sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta aturan-aturan yang dibuat oleh organisasi. Tidak masuk akal jika suatu organisasi mengikuti aturan organisasi lain,” tegasnya.
Namun, argumen ini langsung ditepis oleh Andi Rachmanto. “Urusan internal tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hak konstitusional. UUD 1945 adalah hukum tertinggi. Tidak ada organisasi yang boleh membuat aturan yang bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya tegas.
Sidang Diskors, Publik Menanti Kejelasan
Setelah diskusi alot, majelis hakim DKD memutuskan untuk menskors sidang dan melanjutkannya pada 14 April 2026. Hingga persidangan diskors, majelis hakim DKD menolak memberikan pernyataan resmi kepada awak media yang hadir.
“Kami tidak bisa memberikan komentar. Nanti saja setelah sidang selesai,” ujar salah satu anggota majelis singkat sambil bergegas meninggalkan ruangan.
Kuasa hukum pengadu menyatakan akan terus memperjuangkan hak pendampingan hukum klien mereka. “Kami akan hadir kembali pada sidang lanjutan. Kami berharap majelis lebih bijaksana dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Hukum harus ditegakkan, bukan justru dipersulit oleh prosedur yang tidak jelas,” ujar Tuhu.
Implikasi dan Catatan Penting
Kasus ini menyoroti celah besar dalam praktik peradilan etik internal organisasi advokat. Di satu sisi, organisasi berhak mengatur mekanisme internalnya. Namun di sisi lain, hak konstitusional seseorang untuk mendapatkan pendampingan hukum tidak boleh dikorbankan.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, yang dimintai tanggapan secara terpisah, menilai bahwa persoalan ini memerlukan kejelasan interpretasi. “Hak atas bantuan hukum adalah hak asasi yang dijamin konstitusi. Setiap orang berhak memilih penasihat hukumnya sendiri. Jika organisasi profesi membatasi hal itu, maka berpotensi melanggar hak konstitusional,” ujarnya.
Sidang lanjutan pada 14 April mendatang akan menjadi penentu. Apakah majelis DKD akan mempertahankan sikapnya atau justru membuka ruang bagi advokat dari berbagai organisasi untuk mendampingi kliennya. Publik dan kalangan advokat menanti dengan saksama.
Pengalaman pribadi saya dalam menghadiri beberapa sidang etik advokat memberikan gambaran bahwa kasus seperti di DKD Peradi Malang ini memang sangat kompleks dan penuh dinamika. Sidang etik sejatinya adalah sarana untuk menjaga integritas profesi advokat, namun ketika aturan internal organisasi bertentangan dengan prinsip hak asasi dan konstitusi, maka hal ini dapat menimbulkan kebingungan serta polemik yang mendalam. Dalam kasus larangan pendampingan oleh advokat dari organisasi lain selain Peradi SOHO, saya melihat ada problem besar soal transparansi dan kepastian hukum. Dalam beberapa peristiwa yang saya alami, sindikasi atau pembatasan hak pendampingan oleh organisasi tertentu bisa mempersempit ruang akses keadilan masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu memilih atau terikat secara eksklusif pada satu organisasi advokat. Berdasarkan pengalaman saya, penting sekali bahwa sidang etik tidak hanya menjadi ajang untuk menegakkan kode etik secara kaku, tetapi juga harus kompatibel dan beriringan dengan hukum tertinggi negara yakni UUD 1945 yang menjamin hak pendampingan hukum bagi setiap orang tanpa diskriminasi. Ketiadaan aturan tertulis yang jelas tentang pembatasan pendampingan sebenarnya melemahkan posisi majelis DKD dan berpotensi menimbulkan preseden buruk di kemudian hari. Lebih jauh, proses sidang yang tertutup dan pelarangan mahasiswa magang untuk menyaksikan jalannya sidang, menurut saya, mengindikasikan ketidaktransparanan yang justru mengundang curiga dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi tersebut. Sebagai bagian dari masyarakat yang pernah mewakili klien dalam konteks persidangan serupa, saya percaya keterbukaan proses dan penghormatan terhadap hak pendampingan advokat lintas organisasi justru dapat memperkuat integritas dan kredibilitas sidang etik. Dari sisi advokat, saya memahami keinginan untuk menjaga mekanisme internal organisasi agar tetap harmonis. Namun hal tersebut tidak boleh melampaui kebebasan hak konstitusional yang menjadi fondasi utama demokrasi dan perlindungan hukum di Indonesia. Sejauh ini, saya menyaksikan bahwa advokat yang berdiri atas nama keadilan haruslah menjadi jembatan untuk membuka akses pendampingan hukum secara universal, bukan malah menjadi penghalang. Melihat kronologi perkara yang melibatkan dugaan pemindahan kuasa hukum dan isu mediasi sebelum status advokat resmi berlaku, menurut saya hal tersebut bukan alasan yang cukup untuk menghalangi pendampingan oleh advokat yang sah dari organisasi manapun. Setiap pertimbangan semacam itu harus dibuktikan secara objektif pada persidangan, bukan dijadikan dasar diskriminasi secara sepihak. Sidang lanjutan nanti akan menjadi sangat krusial dalam menentukan arah bagaimana prinsip hukum dan etika bisa berjalan beriringan tanpa mengorbankan hak fundamental. Dari pengalaman saya, forum ini harus menjadi momentum evaluasi agar peraturan dan prosedur dalam sidang etik advokat dapat lebih jelas, demokratis, dan sesuai dengan semangat perlindungan hukum untuk seluruh pihak termasuk masyarakat umum yang membutuhkan keadilan.



















































