Mengejutkan! Dirum & Kabag SDM Disorot, Publik Min

2/20 Diedit ke

... Baca selengkapnyaDugaan praktik jual beli jabatan dan pegawai di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi memang menimbulkan keprihatinan besar di kalangan masyarakat dan pelaku bisnis di Kabupaten Bekasi. Saya sendiri pernah mengikuti beberapa pertemuan yang membahas tata kelola BUMD di daerah ini, dan isu korupsi serta nepotisme memang seringkali menjadi perhatian utama. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan kinerja perusahaan daerah, tetapi juga mencederai prinsip meritokrasi dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pengelolaan instansi publik. Dalam rekam jejak yang termuat dalam putusan Mahkamah Agung nomor 1829 K/Pdt.Sus-PHI/2022, terlihat jelas adanya konflik kepentingan dan riwayat buruk yang terkait dengan pejabat terkait, termasuk direktur umum yang diduga pernah diputus secara tidak hormat di institusi lain. Pengalaman saya dalam dunia kerja mengajarkan bahwa pengangkatan jabatan harus berdasarkan kompetensi dan integritas untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik. Apabila penyalahgunaan jabatan, seperti jual beli jabatan maupun pegawai, dibiarkan berlangsung, maka akan sulit bagi perusahaan daerah untuk berkembang dan memenuhi tugasnya dalam pelayanan publik. Saya juga memahami bahwa desakan agar PLT Bupati Bekasi dan pembina BUMD segera melakukan evaluasi menyeluruh adalah langkah yang sangat tepat dan diperlukan guna melakukan perbaikan manajemen. Transparansi dalam proses rekrutmen dan penempatan jabatan merupakan kunci untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan semua pihak. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendorong adanya audit independen dan keterbukaan informasi demi memberikan kejelasan kepada publik sekaligus membangun sistem pengelolaan SDM yang bersih dan efektif. Dengan begitu, integritas dan tata kelola Perumda Tirta Bhagasasi dapat diperbaiki demi masa depan BUMD yang lebih baik dan berdaya saing.