JOKOWI DI GUGAT PEMUDA DAYAK.
TENTANG UU IKN :
TANAH LELUHUR BUKAN UNTUK DI SEWAKAN 190TAHUN
Gugatan yang diajukan oleh pemuda suku Dayak terhadap Undang-Undang IKN (Ibu Kota Negara) menunjukkan kekhawatiran mendalam mengenai keberlanjutan hak dan kepemilikan tanah adat. Pasal dalam UU IKN yang mengatur pemberian hak penguasaan tanah selama 190 tahun kepada investor asing atau pihak ketiga dinilai terlalu lama dan berpotensi mengurangi ruang hidup serta budaya masyarakat adat Dayak. Masa berlaku hak pengelolaan tanah yang panjang ini dianggap akan mengancam kelestarian tanah leluhur yang selama ini menjadi fondasi sosial, budaya, dan ekonomi komunitas Dayak. Masyarakat adat sering kali memiliki hubungan erat dengan tanah leluhurnya yang bukan sekadar sebagai aset ekonomi, melainkan bagian tak terpisahkan dari identitas dan keberlangsungan budaya mereka. Di banyak kasus, pemberian izin pengelolaan tanah kepada investor selama periode panjang sering diikuti oleh pergeseran fungsi lahan yang dapat menyebabkan erosi budaya dan degradasi lingkungan. Hal ini juga menimbulkan risiko ketidakadilan sosial, di mana masyarakat lokal kehilangan akses dan kontrol terhadap tanah yang sudah menjadi hak waris turun-temurun. Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa pembangunan IKN di Kalimantan Timur bertujuan untuk mewujudkan kota modern yang berkelanjutan dan menjadi pusat pemerintahan yang efisien. Namun, penting untuk menyeimbangkan antara pembangunan fasilitas publik dan perlindungan hak masyarakat adat. Penolakan bukan karena menolak pembangunan, tapi karena menolak pengaturan yang dianggap merugikan masyarakat adat dan mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal. Dalam konteks konstitusional, gugatan ini menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi karena berhubungan dengan hak warga negara, khususnya suku Dayak, untuk mempertahankan hak atas tanah leluhur serta hak mereka dalam praktek adat. Keputusan MK akan menjadi preseden penting dalam mengatur keseimbangan hak pembangunan dan hak masyarakat adat. Selain itu, kasus ini juga memberikan pelajaran penting bagi penyusunan regulasi terkait tata kelola pertanahan di Indonesia agar lebih mengakomodasi keberagaman sosial budaya dan perlindungan hak adat. Pendekatan yang lebih inklusif dan partisipatif dalam perencanaan pembangunan perlu diterapkan agar tidak ada kelompok masyarakat yang dirugikan secara sistemik. Oleh karena itu, perdebatan dan gugatan atas pasal pemberian hak pengelolaan tanah selama 190 tahun bagi investor ini merupakan bagian penting dari upaya mempertahankan keadilan sosial dan keberlanjutan budaya masyarakat adat di tengah dinamika pembangunan nasional.






































