duit rakyat dah habis buat foya2..
tak membantu rakyat mereka malah tambah memeras keringat rakyat lagi..
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi isu krusial yang tengah menghimpit masyarakat Indonesia. Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang selama ini tertunda akhirnya menyebabkan lonjakan tarif pajak yang signifikan—dari 250% hingga nyaris 1.000% di beberapa wilayah seperti Pati dan Semarang. Kondisi ini menimbulkan ketidaknyamanan dan tekanan ekonomi, terutama bagi warga yang sudah mengalami kesulitan finansial. Menurut laporan dari National Corruption Watch (NCW), kenaikan PBB dilakukan oleh pemerintah daerah di tengah sulitnya situasi ekonomi rakyat. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang prioritas pemerintah yang dianggap lebih mengutamakan penerimaan pajak daripada meringankan beban masyarakat. Demo penolakan kenaikan pajak sampai ricuh terjadi di beberapa daerah, seperti Bone Sulawesi Selatan, sebagai wujud protes publik terhadap kebijakan ini. Selain itu, dampak kenaikan PBB juga berimbas pada kenaikan harga kebutuhan pokok, karena beban tambahan pajak mempengaruhi biaya produksi dan distribusi. Fenomena ini diperparah dengan kenaikan gaji anggota DPR yang dikabarkan meningkat signifikan hingga Rp100 juta, yang menimbulkan persepsi ketidakadilan di mata masyarakat. Fenomena ini menimbulkan kebutuhan mendesak untuk evaluasi regulasi perpajakan agar seimbang antara pendapatan daerah dan keberpihakan terhadap kondisi ekonomi rakyat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kebijakan pajak tidak menjadi beban tambahan yang memberatkan rakyat kecil. Selain itu, sosialisasi dan edukasi mengenai manfaat dan alasan kenaikan PBB perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat memahami konteks kebijakan secara menyeluruh. Pada akhirnya, pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan dana pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak terjadi ketimpangan yang memicu ketidakpuasan dan protes sosial. Dukungan dari lembaga pengawas seperti NCW juga menjadi penting dalam mengawal kebijakan agar bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

































