INI AKIBAT HUBUNGAN DI SIANG HARI DI BULAN RAMADAN

Apa akibat hubungan seks di siang hari Ramadhan?

Abu Syuja’ rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang melakukan hubungan seks di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha’ dan kafarat. Bentuk kafaratnya adalah memerdekakan 1 orang budak beriman. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin yaitu setiap satu orang miskin mendapatkan 1 mud.”

Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarat, yang menanggung kafarat adalah suami. Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan kepada wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafarat sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafarat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafarat adalah hak harta. Oleh karena itu, kafarat dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar.

Kafarat yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut.

1. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.

2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.

3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud makanan.

Jika orang yang melakukan jimak di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafarat di atas, kafarat tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7:224 #RamadhanGuide #risingstarramadan #halaljadiharam #bulanramadan

3/6 Diedit ke

... Baca selengkapnyaMelakukan hubungan seksual di siang hari saat Ramadan bukan hanya soal pelanggaran syariat, tetapi juga melibatkan tanggung jawab dan kewajiban sangat spesifik yang harus dipenuhi sebagai bentuk penebusan dosa. Dari pengalaman pribadi dan diskusi dengan beberapa ulama, saya dapat memahami bahwa konsekuensi pelanggaran tersebut tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga material berupa kafarat. Kafarat, yang merupakan denda atau kompensasi, disusun secara bertingkat sesuai kemampuan pelaku. Mulai dari membebaskan seorang budak mukmin yang sehat secara fisik dan mental, jika tidak memungkinkan maka berpuasa selama dua bulan secara berturut-turut. Jika juga tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin dengan takaran satu mud per orang. Urutan ini menunjukkan betapa seriusnya tata cara penebusan dosa agar tidak merugikan pihak lain secara sosial dan ekonomi. Dalam praktiknya, mungkin banyak yang merasa berat melaksanakan kafarat secara beruntun, terutama jika kondisi ekonomi tidak mendukung. Namun, menurut Imam Nawawi, kewajiban ini tidak hilang sampai pelaku mampu menunaikannya. Ini penting untuk menjaga hak-hak yang memang harus ditepati berdasarkan prinsip utang-piutang dalam syariat. Selain itu, penting diketahui bahwa kewajiban kafarat hanya dibebankan kepada suami, bukan istri, sebagaimana dijelaskan dalam hadits dan pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad. Hal ini menegaskan bahwa dalam konteks ini, tanggung jawab utama ada pada pria sebagai pihak yang aktif melakukan. Refleksi dari pengalaman ini mengajarkan saya betapa bulan Ramadan bukan hanya waktu untuk menahan lapar dan haus, melainkan juga kesempatan untuk memperbaiki diri dan mematuhi aturan Allah secara menyeluruh, termasuk menjaga tata cara hubungan suami istri. Kesadaran penuh terhadap konsekuensi tersebut dapat meningkatkan kualitas ibadah dan pemahaman spiritual selama bulan suci ini. Dengan memahami persyaratan kafarat dan dampak dari pelanggaran aturan puasa, saya dan banyak orang lain bisa lebih waspada dan menghadirkan kesungguhan dalam berpuasa sehingga mendapatkan keberkahan Ramadan sepenuhnya.