... Baca selengkapnyaDalam Islam, masalah perhiasan yang berbentuk hewan sering kali menjadi bahan diskusi yang mendalam karena berkaitan erat dengan larangan membuat gambar makhluk bernyawa (taswir). Hadits Rasulullah ﷺ yang menyatakan bahwa orang yang membuat gambar makhluk bernyawa akan disiksa di hari kiamat menunjukkan betapa seriusnya larangan ini. Oleh karena itu, sebagian ulama melarang perhiasan yang menampilkan hewan secara utuh dan realistis karena dianggap menyerupai pembuatan gambar atau patung makhluk hidup, yang dapat mengarah pada penyimpangan akidah atau syirik.
Namun, ulama juga membedakan antara gambar atau bentuk makhluk bernyawa yang realistis dengan motif, siluet, atau gaya kartun. Jika bentuk tersebut hanya berupa ornamen artistik tanpa maksud meyakini atau mengagungkan, serta tidak mengandung unsur mistis, maka kebanyakan ulama membolehkan. Pendekatan ini menekankan bahwa niat dan konteks sangat penting dalam menilai hukum suatu benda.
Selain itu, perkembangan zaman dan seni modern memungkinkan penggunaan motif hewan sebagai simbol atau estetika tanpa mengandung makna syirik. Misalnya, motif hewan dalam bentuk kartun atau abstrak sering kali dipandang sebagai dekorasi, bukan objek pengabdian atau kepercayaan.
Untuk muslim yang ingin berhati-hati, ada baiknya memilih perhiasan dengan desain sederhana atau abstrak yang tidak menyerupai makhluk hidup secara nyata. Ini sekaligus menjadikan perhiasan sebagai ornamen yang aman dari sudut pandang hukum Islam.
Kesimpulannya, memahami konteks dan niat adalah kunci dalam menentukan hukum perhiasan berbentuk hewan. Diskusi dan konsultasi dengan ulama terpercaya juga sangat dianjurkan untuk mendapatkan penjelasan yang sesuai dengan mazhab dan budaya setempat. Dengan begitu, kita bisa menjaga keimanan tanpa mengurangi gaya dan keindahan dalam berpenampilan.