Untuk Orang Tua Yang Ditinggal Wafat Oleh Anaknya
Teruntuk orang tua yang ditinggal wafat oleh anaknya
Hadits pertama
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَنْ كَانَ لَهُ فَرَطَانِ مِنْ أُمَّتِى أَدْخَلَهُ اللَّهُ بِهِمَا الْجَنَّةَ فَقَالَتْ لَهُ عَائِشَةُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهَا فَمَنْ كَانَ لَهُ فَرَطٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَمَنْ كَانَ لَهُ فَرَطٌ يَا مُوَفَّقَةُ. قَالَتْ فَمَنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ فَرَطٌ مِنْ أُمَّتِكَ؟ قَالَ فَأَنَا فَرَطُ أُمَّتِى لَنْ يُصَابُوا بِمِثْلِى رواه الترمذي
“Dari sahabat Ibnu Abbas ra, ia mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa saja yang memiliki dua anak yang menunggu (di akhirat karena meninggal lebih dulu) di kalangan umatku, niscaya Allah memasukkannya ke surga sebab keduanya.’ Aisyah bertanya, ‘Kalau hanya seorang anak yang meninggal Ya Rasulullah?’ ‘Demikian juga orang tua yang memiliki seorang anak yang meninggal Wahai perempuan yang mendapat taufiq,’ jawab Rasulullah. ‘Kalau tidak memiliki anak meninggal di kalangan umatmu?’ ‘Aku yang akan menyambut umatku dan mereka tidak akan merasakan musibah seperti (penderitaan yang) kurasakan,’” (HR At-Tirmidzi).
Hadits kedua
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَمُوتُ بَيْنَهُمَا ثَلَاثَةُ أَوْلَادٍ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلَّا أَدْخَلَهُمَا اللَّهُ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمُ الْجَنَّةَ. قَالَ: يُقَالُ لَهُمْ: ادْخُلُوا الْجَنَّةَ. فَيَقُولُونَ: حَتَّى يَدْخُلَ آبَاؤُنَا. فَيُقَالُ: ادْخُلُوا الْجَنَّةَ أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ.
“Tiada dua orang muslim yang memiliki tiga anak yang meninggal sebelum mencapai usia baligh, kecuali Allah akan memasukkan kedua orang tua tersebut ke dalam surga berkat rahmat-Nya kepada anak-anak mereka. Lalu dikatakan kepada anak-anak itu: ‘Masuklah kalian ke dalam surga.’ Namun mereka berkata: ‘Tidak, hingga orang tua kami masuk terlebih dahulu.’ Maka dikatakan kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam surga bersama orang tua kalian.'” (HR. An-Nasai, no. 1875. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
































































