“Anak Bukan Alat Kepentingan”: Advokat Ungkap Dasar Hukum dan Nilai Moral
Polemik hukum yang menyita perhatian publik muncul dari sengketa warisan di Mojokerto, di mana seorang remaja berusia 16 tahun melayangkan surat somasi kepada nenek kandungnya.
Kasus ini tidak hanya menyoroti sengketa hak milik semata, namun juga mengangkat isu mendasar mengenai batasan kecakapan hukum anak di bawah umur dan etika penggunaan jalur hukum dalam lingkup keluarga.
Menanggapi kasus tersebut, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., memberikan penjelasan tegas berlandaskan sistem hukum nasional.
Ia menegaskan bahwa secara yuridis formal, anak berusia 16 tahun belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk bertindak mandiri dalam perbuatan hukum perdata, termasuk mengajukan tuntutan atau mengirimkan somasi.
“Anak usia 16 tahun masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur. Dalam perspektif hukum, mereka belum cakap bertindak sendiri. Hal yang paling disayangkan adalah risiko anak dijadikan instrumen atau alat dalam konflik kepentingan harta antar keluarga,” ujar Rikha.
Penegasan ini didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan baku dalam perundang-undangan Indonesia:
1. Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menetapkan bahwa batas kedewasaan hukum adalah usia 21 tahun, kecuali telah menikah sebelumnya. Mereka yang belum mencapai usia tersebut pada prinsipnya belum cakap melakukan perbuatan hukum tanpa pendampingan wali sah.
2. Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak merumuskan anak sebagai individu yang belum berusia 18 tahun, sehingga berhak mendapatkan perlindungan khusus dari dampak konflik yang melibatkan orang dewasa.
3. Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa anak di bawah usia 18 tahun berada di bawah kekuasaan dan tanggung jawab orang tua atau wali, sehingga setiap tindakan hukum atas nama anak harus melalui persetujuan dan pengawasan pihak tersebut.
4. Pasal 1330 KUHPerdata juga mempertegas ketidakcakapan membuat perjanjian bagi mereka yang belum dewasa maupun yang berada di bawah pengampuan, yang menjadi dasar pembatasan hak bertindak secara hukum.
Berdasarkan kerangka regulasi tersebut, langkah hukum yang dilakukan atas nama remaja berusia 16 tahun memunculkan pertanyaan mendasar mengenai siapa sebenarnya yang bergerak di balik layar, mengingat keterbatasan kapasitas hukum yang dimilikinya.
Lebih jauh dari aspek yuridis, Rikha juga menyoroti dimensi moral dan sosial yang kerap kali terabaikan dalam sengketa warisan. Menurutnya, prinsip Best Interests of The Child atau kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi rujukan utama dalam setiap penyelesaian masalah yang melibatkan anak. Memasukkan anak ke dalam konflik perebutan aset berpotensi merusak psikologis serta merenggangkan ikatan kekerabatan yang seharusnya dijaga.
“Jangan sampai hukum dipergunakan sebagai alat pemecah hubungan darah antara cucu dan nenek. Nilai materi dapat dicari dan diusahakan kembali, namun kehormatan, kasih sayang, dan hubungan kekeluargaan tidak tergantikan oleh apapun,” tegasnya.
Praktisi hukum ini juga mengingatkan bahwa jika terbukti ada pihak dewasa yang mengarahkan atau mendorong anak untuk menuntut hak warisan dengan cara yang membebani nenek kandungnya, maka hal tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan anak serta norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
Sebagai penutup analisisnya, Advokat Rikha Permatasari menekankan bahwa keadilan dalam hukum Indonesia tidak berdiri sendiri tanpa nilai kemanusiaan. Penyelesaian sengketa warisan sebaiknya ditempuh melalui jalur musyawarah dan mediasi guna menemukan titik temu yang adil, namun tetap menghormati nilai luhur keluarga.
“Hukum tidak boleh kehilangan jiwa moralnya. Menegakkan keadilan bukan sekadar berbicara soal pembagian harta, tetapi juga memastikan martabat keluarga dan penghormatan kepada sesepuh tetap terjaga,” pungkasnya.
#anakbukanalatkepentingan #advokatrikhapermatasari #dasarhukum #nilaimoral #sengketawarisan
Sengketa warisan yang melibatkan anak di bawah umur seperti kasus di Mojokerto ini memang membuka wawasan kita tentang betapa pentingnya memahami aspek hukum dan moral dalam melindungi hak anak. Dari pengalaman saya sendiri, seringkali konflik keluarga tak hanya soal materi, melainkan juga tentang bagaimana anggota keluarga menggunakan dan memanipulasi jalur hukum untuk kepentingan tertentu. Sebagai seseorang yang pernah mengikuti beberapa kasus perceraian dan sengketa waris, saya menyadari bahwa anak-anak sering kali menjadi 'korban diam' yang terjebak di antara perselisihan orang dewasa. Oleh karena itu, konsep Best Interests of The Child (kepentingan terbaik bagi anak) harus benar-benar menjadi pedoman utama. Anak-anak membutuhkan perlindungan yang tidak hanya secara formal berdasarkan undang-undang, tetapi juga secara emosional dan psikologis. Dalam konteks hukum Indonesia, anak di bawah umur memang belum memiliki kapasitas hukum penuh, sehingga tindakan hukum atas nama mereka harus melalui wali atau orang tua, dengan tujuan utama melindungi hak dan kepentingan mereka. Saya pernah melihat bagaimana proses mediasi yang diawasi profesional hukum bisa membantu mengurangi ketegangan, menjaga hubungan keluarga, dan menemukan solusi damai yang tidak merugikan anak dan pihak manapun. Selain itu, penting juga bagi masyarakat dan para pihak terkait untuk menyadari bahwa hukum tidak bisa dijadikan alat untuk merusak hubungan kekeluargaan. Seperti yang dikatakan Advokat Rikha Permatasari, nilai kasih sayang dan kehormatan keluarga harus dijaga lebih tinggi daripada nilai materi. Semua ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak yang ditegaskan oleh pasal-pasal dalam KUHPerdata dan UU Perlindungan Anak. Melihat dari sisi sosial, anak yang dipaksa ikut dalam sengketa warisan biasanya mengalami tekanan psikologis yang serius. Oleh sebab itu, para orang tua, wali, dan pihak keluarga sebaiknya mengutamakan komunikasi terbuka dan jalur musyawarah. Pendekatan ini lebih manusiawi dan berkualitas ketimbang pemaksaan jalur hukum yang bisa memperburuk keadaan dan meninggalkan luka emosional. Sebagai penutup, saya menyarankan agar siapa pun yang terlibat dalam kasus seperti ini untuk mengedepankan empati dan kebijaksanaan, serta memanfaatkan mediasi sebagai solusi utama. Anak bukanlah alat kepentingan, melainkan individu yang harus terlindungi dan diprioritaskan haknya, demi masa depan yang lebih baik dan harmonis bagi seluruh keluarga.