Tidak sedikit generasi sekarang, khususnya kaum wanita yang kini memotong rambutnya pendek. Bahkan, di antara mereka ada yang menyerupai seorang lelaki. Bagaimana hukum wanita yang memotong rambutnya hingga menyerupai laki-laki menurut ajaran Islam?
"Dalam hadis yang diriwayatkan Imam al-Bukhori bahwa Rasulullah mengutuk lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki," ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (26/11).
Karena itu, ia menegaskan bahwa seorang wanita muslimah memotong rambutnya pendek sampai menyerupai potongan rambut lelaki itu haram, karena menyerupai lelaki. Apalagi, kata dia, wanita tersebut tidak memakai jilbab karena membuka aurat itu haram bagi wanita dan rambut termasuk aurat yang wajib ditutupi. (Q.S. al-Nur : 31)
... Baca selengkapnyaWaktu pertama kali baca tentang hukum perempuan potong rambut seperti laki-laki, aku juga sempat bingung. Soalnya sekarang banyak banget gaya rambut cewek yang pendek, tapi tetap kelihatan feminim. Jadi gimana bedain yang boleh dan yang nggak boleh menurut Islam?
Dari beberapa kajian yang aku ikuti, ulama membedakan antara potong rambut pendek dengan potong rambut hingga benar-benar menyerupai laki-laki. Intinya ada dua hal yang perlu dijaga: jangan menyerupai laki-laki (tasyabbuh) dan tetap menutup aurat.
Kalau kita potong rambut model wanita, misalnya bob pendek, pixie yang masih kelihatan sebagai gaya rambut cewek, dan rambut itu tetap ditutup hijab saat di luar rumah, banyak ustaz yang menjelaskan ini masih dibolehkan selama ada alasan yang wajar. Misalnya biar lebih rapi, mudah dirawat, atau karena rambut sering rontok dan bikin nggak nyaman.
Yang jadi masalah adalah kalau seorang perempuan sengaja potong rambut persis seperti laki-laki, lalu gaya berpakaiannya juga dibuat seperti laki-laki. Apalagi kalau tidak berhijab dan sengaja menunjukkan rambutnya di depan non-mahram. Di sinilah para ulama mengatakan hukumnya haram, karena sudah masuk kategori menyerupai laki-laki dan membuka aurat.
Aku sendiri pernah potong rambut cukup pendek sampai sebahu, awalnya sempat khawatir apakah ini termasuk potongan laki-laki atau bukan. Akhirnya aku konsultasi ke ustazah di pengajian. Beliau bilang, selama potongannya masih wajar sebagai gaya perempuan, tidak niat meniru laki-laki, dan rambut tetap ditutup di depan yang bukan mahram, insya Allah tidak masalah. Penjelasan ini bikin aku lebih tenang tapi juga lebih hati-hati pilih model.
Hal lain yang sering dilupa adalah niat. Kadang ada yang potong rambut pendek karena ingin terlihat tomboy dan "kayak cowok". Nah, niat seperti ini yang perlu dikoreksi. Beda dengan niat potong demi kerapian, kesehatan rambut, atau karena habis melahirkan dan butuh yang praktis.
Ada juga kondisi khusus, misalnya rambut rusak parah karena penyakit atau pengobatan, sehingga dokter menyarankan dipotong pendek. Dalam kasus seperti ini, banyak ulama yang memberi keringanan karena ada alasan syar'i, bukan sekadar ikut-ikutan tren.
Kesimpulanku dari belajar soal ini: perempuan boleh potong rambut, bahkan pendek, selama modelnya masih jelas sebagai gaya perempuan, tidak bertujuan menyerupai laki-laki, dan aurat tetap terjaga dengan hijab ketika keluar rumah. Tapi kalau sudah sengaja dibuat mirip laki-laki, tanpa hijab, dan diiringi gaya berpakaian seperti laki-laki, di situlah hukumnya jadi haram.
Jadi sebelum ke salon, aku sekarang selalu mikir dulu: model ini kelihatan seperti perempuan atau laki-laki? Rambut tetap akan aku tutup di luar rumah atau tidak? Dengan cara itu, insya Allah kita bisa tetap tampil rapi tapi tetap dalam batas yang sesuai ajaran Islam.