⚖️ Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Siap Dipindah ke Nusakambangan
Ammar Zoni disebut tidak mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
Dengan berakhirnya masa pengajuan banding, status hukum kasus ini mendekati inkrah.
Pihak Ditjenpas pun tengah mempersiapkan proses administrasi untuk memindahkan Ammar kembali ke Lapas Nusakambangan, setelah sebelumnya ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta selama persidangan.
Kini tinggal menunggu arahan pimpinan untuk proses pemindahan tersebut.























































