Kasus dugaan penarikan kendaraan bermotor secara sepihak oleh dept collector mendapat perlawanan hukum dari konsumen
RA nasabah PT. CIMB Niaga Auto Finance secara resmi melayangkan Gugatan perdata sebesar Rp2,5M terhadap perusahaan pembiayaan/leasing tsb ke Pengadilan Negeri Tangerang
Gugatan dengan nomor perkara 1454/Pdt.G/2025/PN Tng yang dilayangkan melalui sebuah kantor hukum (Advokat) dengan dasar dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner milik RA dijalan tanpa adanya Putusan Pengadilan.


























































