AMNESTY WARNING : KUHAP BARU
Amnesty beri warning terhadap KUHAP baru.
Belakangan ini aku mulai baca lebih serius soal KUHAP baru dan UU 1 Tahun 2023, khususnya pasal 436 tentang penghinaan ringan. Awalnya kupikir ini cuma urusan ahli hukum, tapi setelah lihat peringatan dari Amnesty Internasional dan Komnas HAM, baru kerasa kalau aturan kayak gini bisa nyentuh hidup orang biasa. Pasal 436 sering dibahas karena menyangkut penghinaan ringan. Di atas kertas, tujuannya menjaga ketertiban dan menghormati orang lain. Tapi pertanyaannya: seberapa jauh negara boleh masuk ke ranah ucapan kita? Kalau definisi "penghinaan ringan" nggak jelas, potensi penyalahgunaannya besar, apalagi kalau digabung dengan KUHAP baru yang, menurut Amnesty, bisa membuka celah penahanan tanpa bukti yang cukup kuat. UU 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru diklaim pemerintah sebagai upaya modernisasi proses hukum dan memperkuat hak tersangka. Di sisi lain, Amnesty Internasional dan Komnas HAM justru melihat ada risiko kekacauan hukum dan pelanggaran HAM. Misalnya, koneksitas perkara yang melibatkan sipil dan militer disebut nggak diatur secara tegas, dan frasa soal kepentingan umum masih kabur. Hal-hal yang kelihatan teknis ini sebenarnya krusial, karena jadi fondasi proses pidana yang mungkin suatu hari akan kita hadapi kalau berurusan dengan hukum. Dari perspektif orang awam, pasal 436 dan aturan penghinaan ringan perlu dipahami supaya kita tahu batasan komentar dan kritik, terutama di media sosial. Bukan berarti harus takut bicara, tapi lebih ke sadar risiko. Banyak aktivis dan pegiat HAM khawatir pasal-pasal seperti ini bisa dipakai untuk membungkam kritik, apalagi kalau KUHAP baru memberi ruang penahanan sebelum bukti benar-benar kuat. Pengalaman pribadiku waktu baca berita soal "KUHAP baru berpotensi membuka celah penahanan tanpa bukti" cukup bikin mikir: gimana kalau suatu saat kita dilaporkan atas ucapan yang dianggap penghinaan ringan, lalu diproses berdasarkan aturan baru yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat? Di sinilah pentingnya pengawasan publik. Perubahan besar di bidang hukum pidana nggak boleh cuma jadi wacana di ruang rapat; masyarakat perlu tahu isi pasal, termasuk 436, dan dampaknya terhadap hak-hak dasar. Menurutku, buat kamu yang sering beropini di ruang publik, ada baiknya kenal garis besar UU 1 Tahun 2023 dan posisi pasal 436 di dalamnya. Pahami bedanya kritik, penghinaan, dan ujaran kebencian, serta bagaimana KUHAP baru mengatur proses penahanan, pemeriksaan, dan perlindungan hak tersangka. Dengan begitu, kita nggak cuma pasrah pada aturan, tapi bisa ikut mengawasi dan mengkritisi kalau ada hal yang berpotensi melanggar HAM atau bikin hukum cuma jadi alat kekuasaan, bukan perlindungan warga.







































