KUHAP BARU DISAHKAN

BREAKING: KUHAP BARU resmi disahkan dan mulai berlaku 2 Januari 2026.

Perubahan ini mengubah banyak hal:

• Standar penangkapan & penahanan baru

• Kewenangan penyidik makin luas

• Kritik keras dari organisasi HAM

• Pemerintah klaim lebih modern & pro-HAM

Ini bukan sekadar update hukum.

Ini perubahan cara negara bekerja.

Kamu setuju? Atau justru khawatir?

#AgreTalks #CaseTalks #KUHAPBaru #UUBaru #HukumPidana #UpdateHukum #NgertiHukum

2025/11/26 Diedit ke

... Baca selengkapnyaSeiring disahkannya KUHAP baru yang akan efektif mulai 2 Januari 2026, perubahan besar terjadi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Salah satu yang paling menonjol adalah perluasan kewenangan penyidik bukan hanya untuk polisi, tetapi juga untuk pejabat penyidik tertentu (PPNS). Hal ini berarti bahwa proses penyidikan bisa dilakukan oleh lebih banyak instansi, yang diharapkan mempercepat penanganan kasus. Namun, dengan kewenangan yang lebih luas ini muncul kekhawatiran soal potensi tumpang tindih kewenangan hingga penyalahgunaan kekuasaan. Amnesti Internasional bahkan telah memberi perhatian khusus pada pasal-pasal yang mengatur ruang penahanan, karena dianggap memberi kewenangan yang lebih besar daripada sebelumnya. Jika pengawasan tidak diperkuat, risiko penyalahgunaan dapat meningkat. Sebagai warga negara, penting untuk memahami bahwa KUHAP baru bukan sekadar perubahan teknis tapi perubahan paradigma dalam upaya penegakan hukum. Meski pemerintah mengklaim aturan ini lebih modern dan pro-HAM, kritik organisasi HAM tetap harus menjadi perhatian untuk memastikan perlindungan hak asasi tetap dijaga. Pengalaman pribadi saya menyadarkan bahwa perubahan hukum memang diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial dan teknologi yang berkembang. Namun, dibutuhkan kesadaran kolektif agar perubahan tersebut tidak justru merugikan masyarakat. Mari kita terus kritis dan aktif mengikuti perkembangan ini agar KUHAP baru bisa benar-benar melayani keadilan.