Baba Tak Tersentuh Hukum, Solar Subsidi dari SPBU Bone Mengalir ke Morowali
Bone, Global Terkini- Terduga mafia solar asal Desa Aluppang, Kecamatan Takkalala, Kabupaten Wajo, yang dikenal dengan nama Baba, diduga masih melancarkan aksinya tanpa tersentuh hukum. Baba disebut-sebut menadah solar dari para pelangsir yang tersebar di beberapa SPBU, dengan harga pembelian mencapai Rp270 – 275 per jeriken.
Informasi terbaru, yang diterima dari sumber anonim pada Senin, 29 September 2025, menyebutkan bahwa barang yang diperoleh Baba dari Kabupaten Bone dibawa ke kediamannya di Aluppang.
“Setelah barang terkumpul, maka solar subsidi tersebut dipindahkan ke mobil tangki biru bermerek PT REZEKI MULTI ENERGI milik Baba, untuk selanjutnya dibawa ke daerah Morowali, Sulawesi Tengah,” kata sumber tersebut
Dalam aksinya di Kabupaten Bone, Baba diduga dibantu seorang berinisial AE. “AE” sendiri mengangkut jeriken berisi solar subsidi menggunakan mobil pickup putih dengan pelat sementara DW 8889 XX. Mobil ini biasanya terpantau parkir di SPBU Jl Lapawawoi.
Dalam berita sebelumnya, Baba mengatakan, “dalam melancarkan aktifitasnya ia telah berkoordinasi dengan semua pihak, kecuali hansip.” Kalimat ringan ini mengisyaratkan bahwa Baba bukanlah pemain kecil, sama seperti OT dan BM.
... Baca selengkapnyaKasus solar subsidi yang melibatkan Baba di Kabupaten Bone menunjukkan adanya pola distribusi bahan bakar subsidi yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas yang sangat bergantung pada ketersediaan solar bersubsidi untuk aktivitas sehari-hari. Solar subsidi, yang semestinya dialokasikan kepada pengguna resmi seperti nelayan, petani, dan pengusaha kecil, justru diselewengkan melalui jaringan pelaku yang memanfaatkan celah pengawasan di SPBU.
Dari sumber anonim yang diterima, pengumpulan solar subsidi oleh Baba dari sejumlah pelangsir di SPBU-SPBU tertentu memang sengaja dilakukan secara sistematis dengan pembelian per jeriken mencapai Rp270–275, kemudian diangkut menggunakan mobil pickup dan mobil tangki berwarna biru berlogo PT Rezeki Multi Energi. Proses ini memperlihatkan modus operandi yang rapi dan terorganisir, melibatkan beberapa oknum yang berkoordinasi untuk memperlancar operasi mereka.
Penting untuk dicermati pula bahwa pengangkutan solar subsidi menggunakan mobil tangki tidak hanya untuk konsumsi lokal di Bone, tetapi barang ini diduga dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah, yang berjarak cukup jauh. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kendali distribusi dan pengawasan bahan bakar subsidi yang melemah di lapangan. Di sisi lain, kehadiran orang berinisial AE sebagai pendukung logistik juga menunjukkan bahwa pelaku membentuk jaringan yang mencakup berbagai instansi atau pihak tertentu.
Dengan adanya pernyataan bahwa Baba telah berkoordinasi dengan banyak pihak kecuali hansip, terkesan ada jaringan perlindungan yang membuat pengungkapan kasus ini sulit dilakukan. Padahal, penegakan hukum yang tegas terhadap praktik mafia solar semacam ini sangat penting untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar, memastikan bahan bakar subsidi tepat sasaran, dan menjaga stabilitas harga maupun ketersediaan bahan bakar di masyarakat.
Oleh karena itu, upaya pengawasan dan penindakan dari aparat terkait seperti POLRI, BPH Migas, dan Pertamina perlu ditingkatkan, terutama di daerah-daerah rawan penyalahgunaan solar subsidi seperti Bone dan Morowali. Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan atau pengangkutan solar subsidi yang tidak wajar.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi kebijakan pengelolaan BBM bersubsidi di Indonesia. Penanganan yang efektif dapat membantu memastikan subsidi tepat guna dan mengurangi kerugian akibat praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.