Update Kasus Bullying di SMP 3 Doko, Blitar
Sekilas #infoblitar - Polres Blitar menuntaskan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses penyelesaian ini melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan keadilan restoratif bagi korban dan pelaku yang masih berstatus anak-anak.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penyidikan telah dilakukan dengan memeriksa 20 saksi, termasuk 14 anak yang terlibat. Proses diversi melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Negeri, perangkat sekolah, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dari hasil mediasi, tercapai tujuh kesepakatan, antara lain:
1. Pihak pelapor telah memberikan maaf secara tulus tanpa menuntut ganti rugi ataupun kompensasi materiil.
2. Para terlapor telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
3. Terlapor diwajibkan mengikuti program rehabilitasi dari pihak Bapas selama satu bulan penuh, didampingi oleh Polres Blitar.
4. Pihak pelapor menginginkan pendampingan pemulihan psikologis dan trauma healing.
5. Korban meminta agar pihak sekolah melengkapi sarana kamera pengawas (CCTV) sebagai bentuk pencegahan terulangnya kejadian serupa.
6. Korban juga meminta proses perpindahan sekolah difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
7. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk tertulis yang menyatakan bahwa jika terjadi pengulangan perbuatan serupa, maka proses hukum akan dijalankan secara tegas dan mengikat terhadap pelaku.
Kapolres menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dan instansi dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman.





































































