Kebijakan WFH untuk ASN Pemkab Blitar
Sekilas #infoblitar - Pemerintah Kabupaten Blitar resmi memberlakukan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa melalui pembagian tugas antara kantor dan rumah. Kebijakan WFH yang dijadwalkan setiap hari Jumat ini bukan sekadar relaksasi kerja, melainkan strategi sistematis untuk menekan anggaran daerah melalui penghematan penggunaan energi, air, serta pengurangan biaya operasional kendaraan dinas hingga separuhnya. Seluruh pegawai yang bertugas dari rumah diwajibkan tetap siaga (on call) dan mematikan seluruh perangkat elektronik di kantor guna memastikan penghematan berjalan maksimal, di mana hasil efisiensi anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan kembali untuk membiayai berbagai program prioritas daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap menjamin bahwa kualitas pelayanan publik tidak akan menurun meskipun pola kerja berubah. Pengetatan pengawasan dilakukan oleh setiap kepala perangkat daerah untuk memastikan target kinerja tetap tercapai, sementara pejabat tinggi serta unit layanan masyarakat langsung seperti rumah sakit, puskesmas, dan pemadam kebakaran tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO).































