Seorang komentator jahat yang menargetkan Hanni NewJeans, telah lolos dari catatan kriminal. Komentator tersebut, yang disebut sebagai A, digugat oleh Hanni dan menghadapi persidangan pidana tetapi terhindar dari hukuman melalui penyelesaian.
Menurut sumber hukum pada 27 Oktober, Hakim Kim Gil-ho dari Divisi Kriminal 14 Pengadilan Distrik Selatan Seoul membatalkan tuntutan terhadap A, yang didakwa atas pencemaran nama baik. Pembatalan tuntutan berarti terdakwa (A) tidak dihukum, dan kasusnya ditutup.
Pada tanggal 15 Oktober tahun lalu, A mengunggah komentar di sebuah artikel tentang Hanni, dengan mengatakan, “Omong kosong apa ini? Apa kamu di-X? Apa menangis bisa membantumu? Hah?” Saat itu, Hanni hadir sebagai saksi di audit Komite Lingkungan dan Ketenagakerjaan Majelis Nasional, sambil menangis menuduh bahwa ia telah dikucilkan dan menyatakan, “Saya yakin bahwa perusahaan tidak menyukai kami.”
Hukuman untuk pencemaran nama baik dapat berupa hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga 2 juta KRW. Jaksa penuntut memilih persidangan formal alih-alih dakwaan singkat untuk A. Dakwaan singkat merupakan prosedur yang disederhanakan untuk pelanggaran ringan yang ditangani hanya melalui dokumen, tetapi jaksa penuntut menganggap persidangan formal tepat untuk A.
Sebelum putusan, A mencapai kesepakatan dengan korban (Hanni). Pihak Hanni mengajukan pencabutan pengaduan ke pengadilan, yang memungkinkan A terhindar dari hukuman. Karena dakwaan terhadap A termasuk dalam “tindak pidana yang mewajibkan pelapor”, hukuman tidak mungkin dijatuhkan jika korban menyelesaikan masalahnya.
Tindak pidana yang mewajibkan pelapor adalah kejahatan yang penuntutannya hanya dapat dilanjutkan jika korban mengajukan pengaduan. Jika korban mencabut pengaduan, bahkan setelah kasusnya disidangkan, pengadilan akan membatalkan dakwaan dan menutup kasus tersebut.
Pengadilan menyatakan, “Setelah menerima pencabutan pengaduan, dakwaan dibatalkan.” Putusan ini kini telah difinalisasi.
Sc: allkpop

























































