Tasikmalaya.
Petani sudah bicara baik-baik: ada UUPA 1960, ada konstitusi. Hak atas tanah mereka dijamin negara — tidak bisa ditarik sesuka aparat dengan dalih 'tanah negara'.
Tapi jawabannya bukan dialog, tapi intimidasi. Dalih "kepentingan nasional" dipakai buat menekan rakyat kecil yang cuma mempertahankan hak atas tanah mereka yang dijamin konstitusi.
Jadi pertanyaannya: kepentingan nasional itu untuk siapa, kalau rakyatnya sendiri yang dikorbankan?
Sebagai seseorang yang pernah tinggal dan berinteraksi langsung dengan komunitas petani di wilayah seperti Tasikmalaya, saya menyadari bahwa persoalan sengketa tanah selalu penuh dinamika emosional dan sosial yang dalam. Petani seringkali menghadapi dilema antara menjaga hak atas tanah yang selama ini mereka olah dengan dukungan hukum seperti UUPA 1960, dan tekanan dari pihak yang mengatasnamakan kepentingan nasional untuk pengambilalihan tanah tersebut. Hal yang sangat krusial adalah transparansi dan dialog yang terbuka antara pemerintah, aparat, dan masyarakat. Dari pengalaman saya, intimidasi hanya memperburuk situasi dan memunculkan ketidakpercayaan yang dalam antara rakyat dan penguasa. Hak atas tanah menurut konstitusi memang jelas, yakni milik rakyat, namun negara mengatur tata kelola yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan mengorbankannya untuk kepentingan sepihak. Lebih jauh lagi, istilah 'tanah negara' sering disalahgunakan oleh aparat sebagai alasan untuk merampas lahan dan hak hidup masyarakat kecil, yang sebenarnya sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah. Dalam beberapa kasus, aparat militer bahkan meminta warga menyerahkan tanah dengan alasan negara membutuhkan, tanpa mempertimbangkan dialog atau kompensasi yang adil. Penting bagi kita untuk mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka serta mendorong pemerintah agar melaksanakan fungsi pengaturan tanah dengan penuh keadilan dan kemanusiaan. Saya percaya bahwa kepentingan nasional haruslah mencakup kesejahteraan seluruh rakyat, bukan hanya segelintir pihak. Prinsip dialog dan penghormatan hukum harus dijadikan pondasi utama dalam menyelesaikan konflik semacam ini agar keadilan sosial dan stabilitas masyarakat tetap terjaga.






















