Bangka belitung
Polda Babel Pangkalpinang - Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung bersama Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 53 ton pasir timah ilegal disebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Pengamanan puluhan ton pasir timah ilegal ini dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti bersama Tim gabungan. Dalam operasi ini juga, pasukan dari Satbrimob Polda Babel bersenjata lengkap turut diterjunkan guna mengawal pengangkutan ratusan karung berisi pasir timah ilegal tersebut. Aksi pengamanan ratusan pasir timah ilegal ini sempat diwarnai ketegangan. Terlihat, Satlap Tricakti sempat melakukan upaya penghalangan terhadap pengamanan dan pengangkutan pasir timah tersebut. “Benar ada upaya menghalangi, tapi tidak berlangsung lama dan semua berjalan kondusif,” terang AKBP Iqbal, Selasa (4/8/2026). Namun upaya penegakkan hukum yang dilakukan Subdit IV Tipidter akhirnya berbuah hasil. Puluhan ton pasir timah ilegal berhasil diangkut dan dimuat ke atas truk. Usai diangkut keatas truk, ratusan karung pasir timah ilegal tersebut kemudian langsung dibawa ke Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel untuk proses lebih lanjut. “Kami telah berhasil mengamankan sebanyak 53 ton pasir timah ilegal ke dalam truk untuk dibawa Ka Mapolda,” lanjutnya. Hingga saat ini, Polisi telah mengamankan 3 orang diduga tersangka dan juga telah melakukan upaya pengejaran terhadap 2 orang diduga tersangka lainnya dalam kasus tersebut. “Kami menjalankan tugas penegakan hukum sebagaimana amanat undang-undang, 3 orang telah diamankan dan 2 masih buron,” pungkasnya tegas.
Kasus penangkapan pasir timah ilegal di Belitung ini memperlihatkan kompleksitas penegakan hukum di daerah yang kaya sumber daya alam seperti Bangka Belitung. Pasir timah menjadi komoditas yang sangat berharga, sehingga penambang ilegal bisa sangat nekat dalam mempertahankan aktivitasnya. Berdasarkan pengalaman saya, operasi gabungan seperti yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Babel bersama Satbrimob dan Polres Belitung sangat penting untuk menumpas praktik ilegal ini secara menyeluruh. Upaya penghalangan yang terjadi selama pengamanan menunjukkan bahwa kelompok seperti Satgas Tricakti, yang melibatkan TNI dan Jaksa, kadang berperan ambigu dalam pengelolaan sumber daya. Ini menjadi tantangan tambahan bagi aparat kepolisian untuk tetap fokus pada penegakan hukum tanpa terjadi gesekan yang berlarut-larut. Namun, keberhasilan mengamankan sebanyak 53 ton pasir timah ilegal menandakan komitmen kuat dari aparat penegak hukum. Bagi masyarakat Belitung, operasi semacam ini memberikan sinyal positif bahwa pemerintah serius menangani isu penambangan ilegal yang juga sering berdampak pada kerusakan lingkungan dan sosial. Penambangan ilegal bisa menyebabkan kerusakan lahan yang luas, pencemaran air dan menimbulkan konflik antar warga. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, edukasi dan pemberdayaan masyarakat agar tidak tergoda menjadi bagian dari kegiatan ilegal juga sangat diperlukan. Dari sisi penegakan hukum, mengamankan tersangka dan barang bukti dalam jumlah besar adalah tahap awal yang sangat penting. Namun, keberhasilan jangka panjang membutuhkan sistem pengawasan yang ketat, serta transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut. Penguatan kelembagaan dan koordinasi antar aparat serta pihak terkait akan membantu mencegah terulangnya kasus serupa. Saya berharap tindakan tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal dapat menjadi pelajaran bagi komunitas lokal dan pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum. Selain itu, dukungan seluruh lapisan masyarakat juga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kelestarian sumber daya alam serta penegakan hukum yang adil dan transparan di Bangka Belitung.
























