Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024, Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah berhasil menemukan dugaan penyimpangan APBD di 35 kota/kabupaten dan 1 provinsi.
Kepala BPK Perwakilan Jateng Ahmad Luthfi H Rahmatullah menyebutkan nominal dugaan penyimpangan APBD tersebut mencapai Rp96,2 miliar. Luthfi mengaku hingga saat ini terus melakukan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi LKPD 2024.
“Jadi berdasar LKPD 2024 kita memantau tindaklanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan. Memang secara keseluruhan sejauh ini sudah bagus, secara akumulasi mencapai 93 persen dari 35 entitas tersebut,” kata Luthfi usai acara Coffee Morning di Semarang pada Selasa 21 Oktober 2025.
Meski demikian pada semester dua nanti pihaknya akan memantau kembali tindaklanjut yang dilakukan. Ia berharap pada bulan Desember sudah mengalami peningkatan.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan LKPD, 35 pemerintah daerah tahun anggaran 2024, pemeriksa BPK Jateng menemukan ada sejumlah ketidaksesuaian penggunaan APBD dengan aturan yang berlaku.
Oleh sebab itu, BPK Jateng memberikan sejumlah rekomendasi salah satunya dengan pengembalian uang negara dengan total di Jawa Tengah senilai Rp96,2 miliar yang harus dikembalikan.
... Baca selengkapnyaDugaan penyimpangan APBD sebesar Rp96,2 miliar yang ditemukan oleh BPK Perwakilan Jawa Tengah pada tahun anggaran 2024 menunjukkan bahwa pengawasan penggunaan dana pemerintah daerah masih menjadi isu yang penting. Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, ketidaksesuaian pencatatan atau pemanfaatan dana APBD dengan peraturan yang berlaku dapat berakibat pada kerugian negara dan menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dilakukan oleh BPK merupakan upaya sistematis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Menurut laporan yang disampaikan oleh Ahmad Luthfi H Rahmatullah, Kepala BPK Perwakilan Jateng, upaya tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan LKPD sudah cukup baik, yaitu mencapai 93 persen dari total entitas yang diawasi.
Namun demikian, terdapat tantangan yang harus dihadapi pemerintah daerah dalam memperbaiki dan mengembalikan kondisi keuangan yang sesuai aturan. Pengembalian uang negara sebesar Rp96,2 miliar menjadi langkah nyata dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Selain itu, penguatan sistem pengendalian internal dan peningkatan kapasitas aparatur keuangan daerah sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan di masa mendatang.
Saat ini, BPK terus memantau perkembangan implementasi rekomendasi hingga semester dua tahun anggaran berjalan dengan harapan terjadi peningkatan ketaatan dan perbaikan pengelolaan APBD di semua daerah. Dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah provinsi, daerah, serta masyarakat, sangat penting agar penggunaan APBD dapat lebih optimal, sesuai peruntukan, dan berdampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Ilustrasi mengenai hukum dugaan penyimpangan APBD yang ditemukan di 35 pemerintah daerah dapat menjadi pemicu bagi peningkatan kewaspadaan dan penerapan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Pendidikan dan sosialisasi terkait aturan pengelolaan keuangan daerah juga menjadi strategi penting untuk mencegah kesalahan administratif dan penyalahgunaan dana publik.
Dengan adanya temuan Rp96,2 miliar penyimpangan, maka seluruh pihak di Jawa Tengah perlu meningkatkan kepatuhan dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini juga mengingat pentingnya dana APBD sebagai sumber pendanaan kegiatan pembangunan serta pembiayaan program-program strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.