Replying to @Reiza Nathan apakah BPOM konsisten dalam menertibkan kosmetik dan merilis edaran resmi mereka? Atau berubah tergantung situasi, kondisi, bahkan sesuai persyaratan pihak-pihak tertentu?
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memiliki peranan penting dalam menjamin keamanan dan keselamatan produk kosmetik yang beredar di Indonesia. Sejak awal tahun 2024, BPOM semakin intensif melakukan pengawasan ketat terhadap produk kosmetik, terutama yang didaftarkan namun ternyata digunakan atau diaplikasikan layaknya obat, seperti injeksi kosmetik yang bukan merupakan prosedur yang diperbolehkan. Berdasarkan siaran pers terbaru tanggal 12 November 2024, BPOM mengungkap adanya 16 produk kosmetik yang selama periode September 2023 hingga Oktober 2024 ditemukan disalahgunakan dengan cara injeksi ataupun penggunaan yang berisiko dan tidak sesuai regulasi. Produk-produk tersebut didaftarkan sebagai kosmetik namun penggunaannya menyerupai obat sehingga menimbulkan potensi bahaya bagi konsumen. Contohnya, penggunaan produk Lipo Lab CELLULI-D yang diaplikasikan dengan injeksi meskipun bukan produk steril dan bukan dilakukan oleh tenaga medis, bertentangan dengan aturan. Tindak lanjut dari temuan ini adalah penarikan izin edar produk bermasalah seperti RIBESKIN Superficial Pink Aging dan produk serupa lainnya yang telah dibatalkan peredarannya oleh BPOM sejak Februari 2024. Hal ini menunjukkan upaya BPOM yang konsisten dalam menindak produk ilegal dan menyalahgunakan fungsi kosmetik. Praktik injeksi kosmetik oleh masyarakat umum tanpa pengawasan tenaga medis juga dilarang dan harus diwaspadai karena berpotensi menyebabkan efek samping serius seperti infeksi. BPOM membuka kanal aspirasi dari masyarakat untuk melaporkan produk atau praktik ilegal tersebut guna menjaga keamanan dan kesehatan bersama. Seiring perkembangan kasus produk dan praktik ilegal tersebut, BPOM terus memperbarui regulasi dan menerbitkan edaran resmi untuk mengantisipasi perubahan situasi dan kondisi yang dinamis di lapangan, sehingga penertiban dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi terkini, tanpa terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu. Komitmen BPOM terhadap transparansi dan keterbukaan menerima aspirasi masyarakat juga membantu meningkatkan pengawasan produk kosmetik secara lebih efektif. Dengan demikian, konsistensi BPOM dalam mengawasi, menertibkan, dan merilis edaran resmi terkait kosmetik ilegal dan penyalahgunaan produk kosmetik dapat dilihat dari berbagai tindakan nyata termasuk penarikan izin edar dan sosialisasi bahaya penggunaan produk secara tidak sesuai prosedur medis. Masyarakat dihimbau selalu waspada dan memeriksa status produk kosmetik melalui situs resmi BPOM untuk memastikan keamanan sebelum digunakan.






































