Dana Desa Jadi Jaminan Koperasi Merah Putih, Tidak Wajib Dikembalikan
16, Agustus 2025 | Arif Riana
Jakarta, NU Media Jati Agung– Sebesar 30% dari pagu anggaran dana desa kini dapat digunakan untuk pengembalian pinjaman Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih apabila mengalami kesulitan angsuran.
Kebijakan ini resmi berlaku setelah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menandatangani Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 pada 12 Agustus 2025.
Yandri menegaskan, penggunaan dana desa tersebut tidak menimbulkan kewajiban bagi koperasi untuk mengembalikannya ke pemerintah desa.
“Jadi dana desa yang dipakai oleh Koperasi Desa Merah Putih bilamana gagal bayar, itu koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa,” kata Yandri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Selengkapnya
Dana Desa Jadi Jaminan Koperasi Merah Putih, Tidak Wajib Dikembalikan https://nujatiagung.com/dana-desa-jaminan-koperasi-merah-putih/
... Baca selengkapnyaAku sempat bingung waktu dengar istilah pinjaman koperasi tanpa jaminan terdekat. Di desa, biasanya kalau pinjam uang tetap diminta jaminan seperti BPKB atau sertifikat. Nah setelah ada info Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih yang didukung dana desa, konsepnya agak beda dan menurutku cukup melegakan warga kecil.
Jadi, lewat Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Mendes Yandri Susanto, sampai 30% dari pagu anggaran dana desa boleh dipakai untuk membantu pengembalian pinjaman KopDes Merah Putih yang macet atau kesulitan angsuran. Intinya, kalau koperasi mengalami gagal bayar, dana desa bisa dipakai sebagai semacam "tameng". Kerennya lagi, dana desa yang sudah dipakai sebagai jaminan itu tidak wajib dikembalikan koperasi ke pemerintah desa.
Buatku, ini mirip kayak kita punya pinjaman koperasi tanpa jaminan pribadi. Warga yang minjam di koperasi tetap pakai mekanisme biasa (ada analisis kelayakan, plafon pinjaman, dan jadwal angsuran), tapi rasa aman koperasi meningkat karena di belakang ada dukungan dana desa. Dengan begitu, koperasi bisa lebih berani kasih akses ke warganya yang sebelumnya kesulitan dapat pinjaman dari bank.
Kalau kamu lagi cari "pinjaman koperasi tanpa jaminan terdekat" di desa, langkah praktisnya biasanya seperti ini:
1. Cek dulu apakah di desamu sudah ada Koperasi Merah Putih atau KopDes yang bekerja sama dengan pemerintah desa.
2. Datang ke kantor desa atau balai desa, tanya langsung perangkat desa soal pemanfaatan dana desa untuk koperasi.
3. Tanyakan syarat pinjaman: apakah perlu jaminan barang, berapa bunga, dan bagaimana kalau terlambat bayar.
4. Pastikan juga ada sosialisasi resmi, misalnya lewat pengumuman di kantor desa atau pertemuan warga, biar jelas aturan mainnya.
Dari sisi pengalaman warga, sistem seperti ini bikin rasa gotong royong desa lebih kerasa. Risiko pinjaman tidak sepenuhnya dibebankan ke peminjam dan koperasi, tapi ditopang bersama lewat dana desa. Namun menurutku, walaupun kelihatan seperti pinjaman tanpa jaminan, peminjam tetap harus disiplin. Kalau banyak yang sengaja tidak bayar, akhirnya yang rugi desa sendiri karena dana desa berkurang dan program lain bisa terganggu.
Aku pribadi melihat kebijakan ini cukup prospektif untuk pengembangan UMKM desa. Pedagang kecil, petani, atau pelaku usaha rumahan bisa lebih mudah mengakses modal daripada harus ke kota cari lembaga keuangan lain. Apalagi di gambar konferensi pers, terlihat Menteri Desa Yandri Susanto dengan latar belakang bendera Indonesia, seolah menegaskan bahwa ini program resmi untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.
Jadi, buat kamu yang lagi cari pilihan pinjaman koperasi tanpa jaminan terdekat di desa, tidak ada salahnya mulai dari koperasi yang didukung dana desa seperti KopDes Merah Putih ini. Yang penting, tetap hitung kemampuan bayar dan gunakan pinjamannya untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif.