mobil dinas plat merah Pandeglang provinsi Banten berada di kabupaten Bekasi
Diduga Disalahgunakan, Mobil Siaga Desa Asal Banten Terparkir di Cikarang Selatan, Warga Minta Tindakan Tegas
NusantaraNewstv.com Bekasi kab – Tanggal 5 April Sebuah mobil dinas berplat merah dengan nomor polisi A1306 J yang merupakan aset Mobil Jaro Siaga milik Desa Sudimanik, Kecamatan Cibaliung, Provinsi Banten, kini menjadi sorotan. Pasalnya, kendaraan yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat tersebut justru terparkir di luar wilayah kerjanya, tepatnya di Desa Ciantra, RT 01 RW 01, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tersebut sudah berada di lokasi selama kurang lebih dua hari. Kendaraan ini diparkir di kediaman seorang warga yang dikenal dengan panggilan Bos Kebo.
Padahal, fungsi utama mobil siaga desa ini adalah untuk melayani kebutuhan warga setempat, seperti menyediakan transportasi gratis untuk kondisi darurat, layanan kesehatan, hingga penanganan bencana.
Kondisi ini pun memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan aset desa. Sebab, berdasarkan aturan yang berlaku, kendaraan dinas semestinya tidak boleh dibawa keluar provinsi atau digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi saat ini tengah menjadi sorotan publik dan pemberitaan media.
Melihat fakta tersebut, masyarakat meminta agar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) beserta seluruh jajarannya, termasuk pemerintah daerah setempat, dapat segera turun tangan. Diharapkan ada tindakan tegas dan penyelidikan untuk menindak pihak-pihak yang membawa serta menyalahgunakan kendaraan dinas tersebut.
Penulis (Hotma tumangger)
#Pandeglang



























































