JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan kondisi terkini Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus usai disiram air keras. Berdasarkan keterangan tim dokter Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, proses pemulihan Andrie membutuhkan waktu hingga dua tahun.
"Fokus pemulihan akan dilakukan dalam 6 bulan ini, namun operasi dan pemulihan secara keseluruhan diperkirakan berlangsung antara 6 bulan hingga 2 tahun ke depan untuk pemulihan luka bakarnya," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian di RSCM, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, Andrie Yunus dirawat oleh tim dokter spesialis di RSCM.
Dia menambahkan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan Komnas HAM, Andrie Yunus mengalami luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat. Adapun biaya selama perawatan medis di RSCM ditanggung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan tindakan kriminal serius yang tergolong sebagai terorisme. Kepala Negara meminta agar kasus tersebut diusut hingga ke dalang di balik peristiwa itu.
3/27 Diedit ke
... Baca selengkapnyaPengalaman saya mengikuti perkembangan kasus aktivis yang menjadi korban penyerangan dengan air keras membuat saya semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap pejuang hak asasi manusia. Melihat Andrie Yunus harus menghadapi pemulihan yang panjang selama dua tahun, mulai dari perawatan luka bakar yang sangat serius hingga operasi berulang, memberi gambaran betapa berat dampak tindak kekerasan tersebut.
Dalam proses pemulihan korban luka bakar akibat zat kimia asam kuat seperti yang dialami Andrie, tidak hanya aspek fisik yang perlu perhatian, tetapi juga kesehatan mental. Trauma psikologis setelah mengalami serangan brutal seperti ini seringkali luput dari perhatian, namun sangat penting untuk didukung dengan pendekatan medis holistik.
Dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menanggung biaya pengobatan merupakan langkah positif yang memperlihatkan komitmen negara dalam melindungi korban kekerasan. Namun, hal ini juga membuka diskusi bahwa perlindungan dan dukungan korban harus lebih diperkuat, tidak hanya dari sisi finansial, tetapi juga pendampingan hukum dan psikososial.
Kasus ini juga mengingatkan kita akan urgensi penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan dalang di balik serangan. Pernyataan Presiden Prabowo yang menegaskan bahwa tindak penyiraman air keras ini termasuk tindakan terorisme menunjukkan bahwa isu kekerasan terhadap aktivis adalah masalah serius yang berdampak luas pada demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Sebagai masyarakat yang peduli terhadap kemanusiaan, kita perlu terus mengawal proses penyidikan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan. Sementara itu, edukasi publik tentang bahaya kekerasan dan pentingnya menghormati hak asasi harus terus digalakkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi para aktivis dan semua warga negara.