Diprotes puluhan sopir truk & penambang pasir, Pemkab Blitar pastikan tetap siagakan Pos Pantau Penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan (MBLB) dengan menawarkan solusi.
Asmaning Ayu, Kepala Bapenda Kabupaten Blitar membenarkan Jumat 4 Juli 2025 hari ini ada protes dari sopir & penambang pasir di Kantor Desa Penataran yang menolak membayar pajak.
Ayu mengaku penempatan 10 pos pantau tetap akan dilanjutkan dengan melewati beberapa tahapan awal seperti sosialisasi.
Dinamika seperti ini diakuinya wajar terjadi karena pos pantau baru disiapkan per 1 Juli 2025 sehingga perlu waktu memberikan edukasi ke penambang.
Sesuai aturan, siapapun yang melakukan pengambilan Sumber Daya Alam (SDA) harus dilakukan pemungutan pajak MBLB.
Bukan berarti Pemkab Blitar melegalkan kegiatan yang ilegal, namun masyarakat yang melakukan penambangan secara manual diharapkan membayarkan kewajiban pajak.
Ia menyebut sejumlah solusi ke penambang membentuk paguyuban untuk mengurus Surat Tanda Pengambilan (STP). STP inilah yang akan dibawa setiap penambang & ditunjukkan ke petugas di pos pantau sebelum melakukan aktivitas penambangan.
STP ini menjadi bukti legal material yang diangkut berasal dari pengambilan yang telah dikenakan pajak.
Diakuinya selama ini pelaporan MBLB hanya berdasarkan kejujuran wajib pajak sehingga dengan pos pantau pemerintah bisa mengonfirmasi langsung volume material yang diambil dari lokasi tambang.
Ayu menambahkan pajak ini juga akan dikembalikan ke masyarakat seperti infrastruktur & lainnya.
Di postingan sebelumnya, mulai 1 Juli 2025 Pemkab Blitar menempatkan 10 titik pos pantau. 9 pos di Blitar utara untuk komoditas pasir & batu, serta 1 pos pantau di Blitar selatan untuk komoditas seperti cla, bentonit & tandesit. [april]
#PatriaNews #InfoPatria #RadioPatria #Blitar #PemkabBlitar #BupatiBlitar #BapendaKabupatenBlitar #DishubKabupatenBlitar #DPRDKabupatenBlitar #PolresBlitar #PolresBlitarKota #WajibPajak #Pajak #PajakMBLB #MBLB #MineralBukanLogamBatuan #InfoPajak #PajakSirtu #PasirBatu #PosPantau #PosPantauKabupatenBlitar #Pertambangan #PertambanganPasir #Penambangan #PenambanganPasir #Viral #InfoViral #BeritaViral #VideoViral
Saya ingin berbagi tentang bagaimana pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berperan dalam mendukung pembangunan daerah melalui pengalaman saya mengikuti dinamika di Kabupaten Blitar. Sebagai warga yang peduli dengan pembangunan daerah, saya melihat langsung adanya penolakan dari sopir truk dan penambang pasir terkait pajak MBLB yang baru mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2025. Meski ada penolakan tersebut, pemkab tetap berkomitmen melanjutkan pos pantau sebagai mekanisme pengawasan dan pemungutan pajak. Melalui pos-pos pantau yang tersebar di 10 titik strategis, termasuk 9 di Blitar utara dan 1 di Blitar selatan, pemerintah berupaya memastikan setiap pengambilan sumber daya alam yang dilakukan sesuai dengan aturan dan dikenakan pajak yang wajib dibayarkan. Ini juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan SDA yang mendukung infrastruktur dan fasilitas umum. Hal yang menarik adalah pemerintah mendorong pembentukan paguyuban penambang yang bisa mengurus Surat Tanda Pengambilan (STP). STP ini menjadi bukti bahwa material yang dibawa sudah legal dan pajaknya telah dibayarkan. Pengalaman saya belajar, hal ini sangat penting agar penambang tidak hanya diwajibkan membayar pajak tetapi juga mendapat perlindungan hukum. Selama ini, sistem pelaporan pajak MBLB berdasarkan kejujuran, dan pos pantau memudahkan pemerintah untuk mengonfirmasi langsung volume material yang diambil, sehingga pajak yang dipungut lebih akurat dan adil. Dari sisi masyarakat, penyaluran pajak ini kembali diinvestasikan dalam infrastruktur dan kebutuhan masyarakat lain, sehingga saya merasa pajak ini bukan semata beban, tapi juga berkontribusi untuk kualitas hidup yang lebih baik. Saya menyarankan untuk teman-teman penambang dan sopir truk agar aktif mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan segera bergabung dalam paguyuban agar pengurusan STP menjadi lebih mudah. Dengan begitu, kegiatan pertambangan bisa berjalan dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.




















































