Lokasi Simbolon Showroom Tuai Sorotan, Lahan Buffer Zone Dikuasai Bertahun, Pemko Batam Terindikasi Tutup Mata? Polemik PKL Digusur
Pengalaman saya sebagai warga Batam, saya sering memperhatikan perubahan tata ruang kota terutama di area-area yang seharusnya berfungsi sebagai ruang hijau dan buffer zone. Lahan buffer zone yang semestinya menjadi area resapan air dan pembatas antara jalan dan bangunan kini banyak yang berubah fungsi menjadi tempat usaha, seperti yang terjadi di Simbolon Showroom. Dari pengamatan saya, alih fungsi lahan buffer zone tanpa perubahan peruntukan yang resmi sangat berisiko menimbulkan masalah lingkungan seperti banjir dan berkurangnya ruang hijau yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan. Hal ini juga bisa mengganggu estetika kota dan mengurangi kualitas hidup warga sekitar. Selain itu, pengalaman melihat penegakan Perda di Batam memperlihatkan ketimpangan, dimana pedagang kecil atau PKL sering menjadi sasaran penertiban sementara aktivitas usaha berskala besar di area buffer zone justru sering terlewatkan. Dalam kasus Simbolon Showroom, tampak jelas bahwa ada dugaan lemahnya pengawasan oleh aparat, bahkan kemungkinan adanya kolusi antara pengusaha dan pejabat terkait. Saya juga mencatat bahwa keberadaan showroom dengan kendaraan komersial yang menumpuk di lahan tersebut mengeras dugaan pelanggaran tata ruang yang berlangsung cukup lama dan terbuka. Ketiadaan tindakan tegas dari Satpol PP menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat yang mengharapkan penataan kota yang fair dan berkeadilan. Bagi warga Batam dan pihak berwenang, penting untuk bersama-sama mendorong transparansi dan penegakan aturan yang konsisten agar alih fungsi lahan buffer zone tidak semakin merusak lingkungan dan tata ruang secara keseluruhan. Keterbukaan informasi dan pengawasan publik sangat diperlukan agar persoalan seperti yang dialami di Simbolon Showroom bisa segera diselesaikan dengan tepat. Sebagai warga yang peduli pada tata ruang dan lingkungan Batam, saya berharap pemerintah kota lebih serius dan tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi, serta memberikan solusi yang tidak merugikan masyarakat kecil dan tetap menjaga fungsi kawasan buffer zone sebagaimana mestinya.






































