Istri Dapat Uang Tapi Tidak Dapat Nafkah Batin?
Istri dapat uang tapi tidak dapat nafkah batin?
Imam Syafi’i menyatakan: apabila kewajiban suami terhadap istri tidak dipenuhi, istri boleh memilih antara tetap tinggal atau berpisah.
Kalo di Indonesia, di buku nikah, ada poin yg maksudnya begini kalo si suami ga kasih nafkah wajib kepada istri 3 (tiga) bulan lamanya dan istri ga ridho, lalu si istri mengajukan gugatan cerai kepada Pengadilan Agama dan diterima oleh hakim maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, maka jatuhlah talak satu ke si suami. Ayo dibaca lagi Buku Nikahnya yaa....
Waktu baca lagi isi buku nikah dan bagian sigat ta'liq, aku baru ngeh kalau ternyata poin soal nafkah itu bukan cuma teori. Di situ jelas disebut: kalau suami meninggalkan istri berturut-turut, nggak memberi nafkah wajib 3 bulan, atau membiarkan istri 6 bulan lebih dan istri nggak ridha, istri boleh gugat ke Pengadilan Agama dan bisa jatuh talak satu. Tapi setelah cerai, muncul pertanyaan baru: gimana cara menuntut nafkah anak setelah cerai? Dari beberapa teman yang pernah cerita, langkah pertama biasanya kumpulkan dulu semua dokumen penting. Minimal: fotokopi KTP, KK, akta nikah, akta cerai (kalau sudah putus di pengadilan), dan akta kelahiran anak. Dokumen ini nantinya dipakai saat mengajukan gugatan atau permohonan nafkah anak. Langkah kedua, jelas-jelas dulu kebutuhan anak per bulan: biaya makan, sekolah, kesehatan, tempat tinggal, dan lain-lain. Sebaiknya ditulis rinci dalam satu daftar, lengkap dengan perkiraan nominal. Ini akan membantu hakim melihat seberapa besar nafkah yang wajar diminta dari mantan suami. Di beberapa kasus, hakim akan mempertimbangkan kemampuan finansial ayah, bukan cuma keinginan ibu. Kalau hubungan dengan mantan suami masih lumayan baik, sebagian orang memilih coba musyawarah dulu. Misalnya bikin kesepakatan tertulis di atas materai tentang jumlah nafkah anak setiap bulan dan cara pembayarannya (transfer bank, tunai, dan sebagainya). Tapi kalau suami nggak mau bertanggung jawab atau sering ingkar janji, barulah banyak yang memutuskan menempuh jalur hukum. Di Pengadilan Agama, ibu bisa mengajukan gugatan yang isinya permintaan penetapan nafkah anak. Ada yang menggabungkannya dengan gugatan cerai, ada juga yang diajukan setelah putusan cerai keluar. Prosesnya memang butuh tenaga dan waktu: datang ke pengadilan, mendaftar perkara, menghadiri sidang, menjelaskan kondisi bahwa anak butuh nafkah, suami tidak menunaikan kewajiban, dan menunjukkan bukti-bukti. Pengalaman beberapa orang, penting banget untuk tetap fokus bahwa tujuan utama adalah hak anak, bukan balas dendam ke mantan pasangan. Nafkah anak adalah kewajiban ayah menurut hukum negara dan ajaran Islam. Imam Syafi'i menekankan kewajiban suami terhadap istri dan keluarga, dan kalau kewajiban itu tidak dipenuhi, ada konsekuensi syar'i maupun hukum. Hal lain yang sering dilupakan: nafkah anak bukan cuma uang bulanan. Ada juga kebutuhan insidental seperti biaya masuk sekolah, beli buku, seragam, bahkan biaya kesehatan. Saat menyusun gugatan, kebutuhan-kebutuhan ini bisa dimasukkan sebagai pertimbangan. Lebih realistis kalau jumlah yang diminta disesuaikan dengan penghasilan mantan suami, misalnya persentase dari gaji. Dalam perjalanan menuntut nafkah anak setelah cerai, wajar kalau kita merasa capek secara batin. Apalagi kalau sebelumnya sudah lama tidak dapat nafkah batin maupun nafkah wajib sebagai istri. Tapi belajar dari isi sigat ta'liq di buku nikah, kita diajak untuk sadar bahwa agama dan hukum memberi jalan untuk melindungi hak istri dan anak. Baca lagi buku nikah, pahami isi "tidak memberi nafkah wajib 3 (tiga) bulan lamanya" sebagai pengingat kalau kita punya hak untuk memperjuangkan kehidupan yang lebih layak buat anak-anak. Kalau bingung langkah teknisnya, bisa tanya langsung ke bagian informasi Pengadilan Agama setempat atau konsultasi ke lembaga bantuan hukum. Banyak yang menyediakan bantuan, bahkan ada yang gratis, khusus untuk perkara keluarga seperti nafkah anak setelah cerai. Dari pengalaman orang-orang sekitar, semakin kita paham hak dan prosedurnya, semakin berani dan tenang dalam melangkah.







































