ouh iya ya..ternyata ada kata2 keluar dr PH terdakwa meminta no telpon kpd yang mulia hakim, emng boleh ya meminta no telpon ke hakim?
nanya nih ya...
krn sy bc nih scr etika dan hukum tuh tidak diperbolehkan..
dan kl misal untuk kepentingan jadwal sidang selanjutnya itu bisa melalui penitera pengganti / sekretariat panitera pengganti
tapi untung Hakim tidak memberikannya dan Tindakan tersebut menunjukkan profesionalisme dan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) untuk menjaga independensi, benturan kepentingan, serta integritas proses peradilan.
Hakim Netral👍👏👏👏
Dalam praktik persidangan di Indonesia, kebiasaan untuk langsung meminta nomor telepon hakim oleh terdakwa atau pengacara memang bukan prosedur yang lazim dan dianggap melanggar etika profesional. Biasanya, komunikasi mengenai jadwal sidang ataupun hal-hal administratif lainnya dilakukan melalui panitera pengganti atau sekretariat pengadilan. Pengalaman pribadi dari beberapa teman yang bekerja di bidang hukum menunjukkan bahwa hakim memang sangat menjaga jarak profesional dengan semua pihak yang terlibat dalam perkara. Hal ini penting agar tidak muncul benturan kepentingan yang dapat merusak citra dan integritas proses peradilan. Salah satu alasan utama mengapa hakim tidak memberikan nomor teleponnya adalah untuk menjaga independensi serta objektivitas dalam mengambil keputusan. Jika terjadi komunikasi pribadi di luar jalur resmi, dikhawatirkan akan menimbulkan prasangka negatif ataupun tuduhan adanya intervensi. Selain itu, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sudah mengatur dengan jelas sikap yang harus dipegang oleh hakim dalam menjalankan tugasnya. Menjaga profesionalisme dan menolak permintaan nomor telepon merupakan bentuk kepatuhan terhadap kode etik ini. Sementara itu, dari sisi terdakwa atau kuasa hukum, jika membutuhkan informasi atau penjadwalan sidang, sebaiknya menggunakan jalur resmi melalui pengadilan. Ini tidak hanya untuk menjaga etika, tetapi juga memastikan segala komunikasi tercatat secara resmi dan transparan. Dalam rangka menjaga integritas peradilan, sudah sepatutnya semua pihak menghormati batasan komunikasi yang telah ditetapkan. Praktik-praktik yang melanggar etika, seperti meminta nomor telepon hakim langsung, dapat menimbulkan masalah hukum dan etika yang serius. Oleh karena itu, pengalaman saya sebagai pengamat hukum menyarankan untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam berkomunikasi dengan pengadilan. Hal ini membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan serta memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan profesional.






























































