Ijin ya kakak Finna Rinjani ambil cuplikan video🙏🏼 sejauh ini untuk mendapatkan obat ini butuh yang namanya surat pesanan dan disana tidak tertera apotekernya siapa. Tapi, lucu sih mendapatkan ini gimana ya??
Sebagai seorang yang sangat peduli terhadap dunia farmasi, saya ingin berbagi pengalaman dan pandangan terkait isu yang sedang ramai diperbincangkan mengenai penjualan obat keras di supermarket. Dari rekaman video dan berbagai sumber yang saya ikuti, terlihat bahwa ketiadaan apoteker atau tenaga teknis kefarmasian (TTK) di beberapa minimarket dan hypermarket menjadi masalah serius. Padahal, kehadiran apoteker sangat penting sebagai pengawas dan penjamin proses dispensasi obat keras agar sesuai aturan dan aman digunakan. Pengalaman saya menunjukkan bahwa pengawasan yang kurang ketat membuat banyak oknum yang lalai menjalankan protokol pemesanan dan penjualan obat keras, termasuk administrasi surat pesanan yang seharusnya jelas mencantumkan apoteker penanggung jawab. Hal ini bisa membuka celah penyalahgunaan, yang tentunya sangat membahayakan masyarakat yang membeli obat tanpa pengawasan memadai. Dengan adanya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur bahwa apotek, termasuk fasilitas layanan obat seperti supermarket, harus memiliki tenaga kefarmasian terlatih yang mengawasi penjualan obat, semestinya pengawasan lebih diperketat. Namun dari informasi lapangan, ada minimarket besar yang belum sepenuhnya patuh pada regulasi ini sehingga perlu intervensi lebih lanjut oleh Dinas Kesehatan dan BPOM setempat. Saya juga ingin menekankan pentingnya edukasi farmasi yang lebih luas agar masyarakat memahami risiko swamedikasi khususnya dengan obat keras dan bahaya membeli obat tanpa resep atau pengawasan yang benar. Pengalaman saya bertemu dengan berbagai pasien yang membeli obat keras tanpa resep sering kali berujung pada penyalahgunaan atau efek samping berbahaya. Penting juga bagi pemerintah dan instansi terkait untuk menggandeng akademisi dan praktisi kefarmasian dalam menyusun regulasi yang konkrit dan implementatif sehingga tenaga farmasi benar-benar dihargai dan diberdayakan untuk menjaga kualitas layanan dan keamanan obat di tangan konsumen. Melalui dialog terbuka dan perbaikan sistem pengawasan ini, kita dapat memastikan bahwa penjualan obat keras di supermarket berjalan dengan aman dan sesuai ketentuan, demi kesehatan masyarakat luas dan peningkatan profesionalisme tenaga kefarmasian di Indonesia.




















































