𝗠𝗘𝗟𝗨𝗥𝗨𝗦𝗞𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗞𝗘𝗟𝗜𝗥𝗨𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗡𝗘𝗥𝗔𝗣𝗔𝗡 𝗨𝗦𝗛𝗨𝗟.
𝗠𝗘𝗟𝗨𝗥𝗨𝗦𝗞𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗞𝗘𝗟𝗜𝗥𝗨𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗡𝗘𝗥𝗔𝗣𝗔𝗡 𝗨𝗦𝗛𝗨𝗟 𝗙𝗜𝗤𝗜𝗛 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗞𝗔𝗦𝗨𝗦 𝗘𝗗𝗜𝗧𝗜𝗡𝗚 𝗪𝗔𝗝𝗔𝗛 𝗨𝗟𝗔𝗠𝗔
Dalam sebuah tayangan diskusi, tepatnya sekitar menit 41 lebih, Gus Ajir Ubaidillah mengajukan pertanyaan yang sangat spesifik kepada saudara Heri Prass. Inti pertanyaan tersebut bukan sekadar opini, melainkan permintaan dalil pembenar—baik dari Al-Qur’an, Hadits, maupun pendapat ulama—atas tindakan mengedit gambar dengan mencoret-coret wajah para ulama, termasuk habaib dan ustadz Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Namun, alih-alih menjawab substansi pertanyaan tersebut, Ustadz Abu Zakariya Thamrin justru mengemukakan sebuah kaidah ushul fiqih:
الأصل في المعاملات الإباحة
Hukum asal dalam perkara mu’amalah adalah boleh.
Kaidah ini secara lafaz memang benar dan diakui dalam ushul fiqih. Akan tetapi, persoalan serius muncul bukan pada kaidahnya, melainkan pada cara penerapan dan penempatannya. Di sinilah letak kekeliruan fatal yang perlu diluruskan.
TITIK KESALAHAN YANG JELAS DALAM PENJELASAN
1. Gagal Memahami Substansi Masalah (Cacat Tasawwur)
Pertanyaan Gus Ajir sejak awal bukan tentang hukum profesi editing, melainkan tentang perbuatan spesifik, yaitu: mengedit foto ulama dengan cara mencoreng dan merendahkan wajah mereka.
Kaidah “al-ashlu fil mu’amalat al-ibahah” hanya berlaku pada aktivitas umum yang belum terikat oleh sebab (illat) tertentu. Editing sebagai pekerjaan memang termasuk mu’amalah dan hukum asalnya boleh. Namun, ketika perbuatan tersebut dibatasi oleh objek dan tujuan tertentu, maka hukum tidak lagi berdiri di atas asal kebolehan semata.
Contoh sederhana:
“Apa hukum mengedit foto atau video?” → Boleh, karena belum ada unsur tambahan.
“Apa hukum mengedit foto ulama dengan cara mencoret wajah mereka?” → Ini masalah berbeda, karena telah masuk unsur penghinaan, pelecehan, dan pelanggaran adab terhadap ulama.
Menjawab pertanyaan kedua dengan kaidah untuk pertanyaan pertama adalah kesalahan nalar sejak awal. Ini menunjukkan kegagalan dalam tasawwur al-mas’alah (memahami bentuk masalah).
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menegaskan:
الحكم على الشيء فرع عن تصوره
Penetapan hukum atas sesuatu bergantung pada pemahaman yang benar terhadap hakikatnya.
Tanpa pemahaman utuh terhadap masalah, hukum yang lahir pasti menyimpang dari realitas. (Rujukan: Syarh al-Ushul min ‘Ilm al-Ushul)
2. Qiyas yang Tidak Relevan dan Keluar Jalur
Kesalahan berikutnya adalah ketika tindakan mencoret wajah ulama disamakan dengan sekadar penggunaan merek handphone atau alat kerja.
Perbandingan ini tidak memiliki titik temu illat. Yang satu menyangkut kehormatan ulama dan adab terhadap simbol agama, sementara yang lain hanyalah alat netral tanpa muatan etika atau penghinaan.
Ini bukan qiyas, tapi analogi liar yang tidak diakui dalam metodologi fiqih.
Al-Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani رحمه الله berkata:
“Jika seseorang berbicara di luar bidang keilmuannya, maka akan lahir keanehan-keanehan.” (Fathul Bari)
3. Mengabaikan Kaidah Illat dalam Penetapan Hukum
Dalam kasus ini, kaidah yang justru relevan adalah:
الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً
Hukum berputar bersama illatnya; ada atau tidak adanya illat menentukan ada atau tidaknya hukum.
Illat dalam kasus ini bukan sekadar editing, tetapi perbuatan mencoreng dan merendahkan ulama. Anehnya, unsur ini justru dihilangkan, lalu fokus dialihkan pada profesi sebagai konten kreator.
Ini jelas pengaburan masalah. Ma‘lulnya ada, tapi sengaja tidak dibahas.
PENUTUP DAN KESIMPULAN
Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan:
1. Jawaban yang disampaikan terbukti salah sasaran, karena kaidah yang benar ditempatkan pada kasus yang keliru.
2. Terjadi kegagalan memahami substansi pertanyaan, antara profesi dan perbuatan spesifik.
3. Penerapan kaidah ushul fiqih dilakukan tanpa mempertimbangkan illat, sehingga menghasilkan kesimpulan yang cacat.
4. Perbandingan yang digunakan tidak memenuhi syarat relevansi dalam qiyas.
5. Setiap pembahasan hukum menuntut ketelitian dalam tasawwur, bukan sekadar hafalan kaidah.
Nasihat kami: sebelum menjawab persoalan publik, terutama yang sensitif dan berdampak luas, pahami masalah secara utuh, tempatkan kaidah pada posisinya, dan perkuat penguasaan qawa’id fiqhiyyah agar tidak terjatuh pada kesalahan fatal.
Barakallahufiikum
Silahkan ikuti Facebook saya Insya Allah bermanfaat dan berkah ✍️ Subur Diaul Haq
#aswaja #ahlussunnah #ushulfiqih #literasiislam #wahabi #manhajilmiah #klarifikasi #fiqih







































































