... Baca selengkapnyaPajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang penting bagi setiap warga negara maupun badan hukum yang melakukan aktivitas penghasilan di Indonesia. Pengetahuan mendalam mengenai PPh sangat diperlukan terutama dalam memahami siapa saja yang menjadi subjek pajak serta jenis penghasilan apa yang dikenakan pajak. Berdasarkan informasi dari Tax Center UNSRAT, PPh dapat dibedakan antara PPh orang pribadi dan PPh badan.
Untuk wajib pajak orang pribadi, PPh terbagi menjadi dua kategori utama yakni pegawai dan bukan pegawai (misalnya wiraswasta atau pengusaha). Perbedaan ini penting karena tata cara perhitungan pajak dan pemotongan/pemungutan PPh bisa berbeda antara pegawai dan non-pegawai. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, PPh dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas usaha. Penghasilan tersebut bisa berupa laba usaha, dividen, bunga, royalti, dan jenis penghasilan lainnya yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Selain subjek, penting juga memahami objek pajak penghasilan yang merupakan penghasilan kena pajak yang diterima oleh wajib pajak. Penghitungan PPh harus memperhatikan tarif pajak, pembebasan atau pengecualian, serta berbagai potongan yang sah menurut peraturan fiskal. Hal-hal ini dibahas dalam forum diskusi serta edukasi di Tax Center UNSRAT yang aktif mengedukasi masyarakat luas terutama mahasiswa dan pelaku usaha.
Keterlibatan komunitas seperti #kawanpajak dan #renjani2025 dalam forum edukasi perpajakan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pajak secara lebih praktis dan aplikatif. Dengan pemahaman yang tepat, wajib pajak akan lebih patuh dan mampu memenuhi kewajiban perpajakan sehingga berkontribusi pada pembangunan negara. Disarankan bagi wajib pajak untuk selalu mengikuti update peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak agar terhindar dari sanksi dan mampu mengelola pajak secara efisien.