Sekilas #infoblitar - Polisi menghentikan kegiatan karnaval warga Sumberagung, Gandusari yang masih berlangsung hingga pukul 23.00 WIB. Petugas kepolisian yang masih mendengar suara sound system hingga melebihi pukul 23.00 WIB mendatangi lokasi dan meminta peserta dan panitia menghentikan kegiatan.
Saat acara dihentikan masih ada beberapa peserta yang belum mencapai garis finish namun, petugas memastikan penghentian kegiatan berjalan dengan kondusif.
Kapolsek Gandusari, AKP Heru Susanto menyampaikan agar warga mematuhi aturan yang tertulis dalam SE Bupati Blitar yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa sound system harus berakhir di jam 23.00 WIB.
Sumber: Polsek Gandusari
#infoblitar #kabupatenblitar #soundsystem #karnaval
Kegiatan karnaval di Sumberagung, Gandusari, yang berlangsung hingga melebihi pukul 23.00 WIB, menjadi sorotan aparat kepolisian setempat. Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar yang mengatur agar acara masyarakat dengan penggunaan sound system tidak melewati jam 11 malam untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan warga. Sound system yang beroperasi hingga larut malam sering menjadi sumber gangguan bagi penduduk sekitar, mengganggu waktu istirahat dan menimbulkan keresahan. Oleh karena itu, SE Bupati Blitar secara tegas menetapkan batas waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk acara serupa di wilayah Kabupaten Blitar. Penindakan tegas oleh kepolisian, seperti yang terjadi di Gandusari, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan demi ketertiban umum. Selain aspek ketertiban, penghentian karnaval yang terdengar suara sound system melebihi jam malam juga penting untuk menghindari konflik sosial dan dampak negatif lainnya. Petugas kepolisian memastikan para peserta dan panitia mengikuti instruksi dengan kondusif, meski ada yang belum menyelesaikan rute karnaval. Sikap kooperatif ini menjadi contoh penting bagi masyarakat demi kelancaran kegiatan dan menjaga keamanan bersama. Dengan adanya regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan semua pihak dapat memahami pentingnya mematuhi aturan terkait waktu aktivitas hiburan di ruang publik. Hal ini juga mendorong pelaksanaan acara yang tertib, menghormati ketentuan pemerintah, dan menjaga kenyamanan seluruh warga Kabupaten Blitar.




























































