inijabar.com, Kota Bandung- Pemkot Bandung dan Pemkot Bekasi sama-sama kota besar di Jawa Barat dengan kompleksitas birokrasi tinggi, dan keduanya beberapa kali mendapat sorotan dari KPK maupun BPK terkait tata kelola dan integritas ASN.
Kedua wilayah ini seolah berlomba siapa yang paling berprestasi soal korupsi, kolusi dan nepotisme. Ironis nya kedua wilayah ini pun kompak saat menerima WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Saat Kota Bandung mendapat WTP Kota Bekasi pun meraih WTP. Namun ditahun tersebut pula kepala daerah dari kedua wilayah ini tersangkut masalah hukum.
Apa saja potensi korupsi yang selalu berulang di kedua wilayah ini. Berikut analisis mendalam mengenai kesamaan potensi korupsi antara keduanya.
1. Risiko pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
Kesamaan:
Bandung: KPK menilai sektor pengadaan merupakan titik rawan; SPI 2024 menunjukkan adanya potensi intervensi politik dan teknis dalam proses lelang proyek.
Bekasi: Kasus dan audit BPK tahun 2023–2024 menunjukkan modus penggelembungan harga, proyek fiktif, dan penggunaan vendor tidak kompeten (contoh: proyek sumur resapan, hibah KONI).
baca selengkapnya: https://www.inijabar.com/2025/11/ini-kesamaan-potensi-korupsi-pemkot.html
Korupsi dalam tata kelola pemerintahan merupakan isu serius yang berdampak negatif terhadap pembangunan dan pelayanan publik. Di Kota Bandung dan Kota Bekasi, kendati keduanya menerima predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK, potensi korupsi masih menjadi tantangan besar, terutama di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Pengadaan barang dan jasa kerap menjadi titik rawan korupsi karena melibatkan anggaran yang besar dan rentan manipulasinya. Di Bandung, laporan SPI 2024 menunjukkan adanya intervensi politik maupun teknis yang dapat menimbulkan pengaruh tidak sehat dalam proses lelang, yang berpotensi mengganggu transparansi dan akuntabilitas. Sedangkan di Bekasi, audit BPK tahun 2023-2024 mengungkap cara korupsi seperti penggelembungan harga proyek, penggunaan vendor yang tidak kompeten, dan proyek fiktif yang nyata merugikan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur penting seperti sumur resapan. Fenomena ini menunjukkan bahwa predikat WTP dari BPK tidak otomatis menjamin bebas dari risiko korupsi. Namun, ini bisa menjadi titik awal untuk perbaikan yang lebih serius dalam mekanisme pengawasan dan manajemen risiko korupsi. Penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan internal, mengedepankan integritas ASN, serta menggandeng lembaga pengawas eksternal seperti KPK untuk mengawasi dan mengevaluasi proses pengadaan barang dan jasa. Penguatan sistem e-procurement yang transparan dan akuntabel menjadi kunci mitigasi risiko korupsi, dengan fitur yang mampu mengurangi intervensi manusia dan meningkatkan keterbukaan informasi. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan melalui laporan atau pengaduan terkait indikasi penyimpangan. Kesadaran kolektif ini bisa mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif. Secara umum, kasus potensi korupsi di Pemkot Bandung dan Bekasi menjadi cermin penting bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara berkesinambungan dan melibatkan banyak pihak. Transformasi birokrasi menuju pemerintahan yang berbasis integritas sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.




























































