inijabar.com, Kota Bekasi- Pengambilalihan pengelolaan Sumur Gas Jatinegara oleh PT Pertamina EP secara mandiri pada awal 2026 menandai perubahan penting dalam tata kelola migas di Kota Bekasi. Di atas kertas, langkah ini sah secara hukum dan sejalan dengan kewenangan pemegang Wilayah Kerja Migas.
Namun dalam praktiknya, peralihan skema kerja sama operasi (KSO) yang meninggalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyimpan potensi “keributan” laten jika tidak dikelola dengan pendekatan sosial-politik yang matang.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pun menyatakan dukungan dan menghormati kebijakan Pertamina EP sebagai pemegang wilayah kerja, namun menegaskan pentingnya keberlanjutan manfaat bagi daerah penghasil migas.
“Kami menghormati keputusan Pertamina EP untuk mengelola Sumur Gas Jatinegara secara mandiri. Yang terpenting bagi kami adalah hak-hak daerah tetap terpenuhi dan aktivitas produksi tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Bekasi,” ujar Tri Adhianto, Senin (19/1/2026).
Begitupun dengan Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi, Apung Widadi, menghormati keputusan tersebut yang disebutnya merupakan kewenangan pemegang wilayah kerja dan bagian dari dinamika kebijakan pengelolaan energi nasional.
Menurut dia, perubahan skema kerja sama tidak terlepas dari penyesuaian kebijakan bisnis badan usaha milik negara di sektor energi.
Manajemen PT Migas Kota Bekasi memastikan perusahaan tetap beroperasi dengan melakukan efisiensi internal serta membuka peluang pengembangan usaha lain, termasuk pengelolaan sumur rakyat di wilayah lain sesuai dengan kemampuan teknis dan finansial perusahaan.
Sejak penyertaan modal awal pada 2009 sebesar Rp3,15 miliar, PT Migas Kota Bekasi telah menyetorkan kontribusi kepada Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp3,75 miliar hingga 2025. Dengan capaian tersebut, perusahaan telah mencapai titik impas atau break even point.
baca selanjutnya: https://www.inijabar.com/2026/01/pertamina-ambil-alih-kso-rawan-ribut.html


































































