JAKARTA—Gelar doktor di depan nama Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menjadi perbincangan publik. Pasalnya, disebut-sebut, orang nomor satu di jajaran polisi lalu lintas ini menempuh pendidikan hanya setahun. Lalu bagaimana bisa meraih gelar doktor ?
Menanggapi kontroversi gelar doktor tersebut, Agus yang dikonfirmasi, Rabu ( 10/6) mengelak memberi penjelasan. Agus menyebut pihak kampus yang akan menjawab terkait isu yang tengah beredar tersebut.
“Nanti pihak kampus yang akan menjawab,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).
“Kitakan menjalani sesuai prosedur dari daftar hingga kuliah dan mengikuti ujian-ujian,” tambahnya.
Dirinya pun menyarankan jika berita seperti itu tidak perlu ditanggapi. “Saran saya tidak perlu ditanggapi,” kata Agus singkat.
Diketahui sebelumnya Forum Sipil Bersuara (Forsiber) meminta adanya transparansi dari perguruan tinggi yang menerbitkan gelar maupun pihak yang memperoleh gelar akademik tersebut.
Ketua Forsiber, Hamdi Putra, menilai keterbukaan diperlukan untuk menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas dunia pendidikan tinggi.
Menurut Hamdi, program doktor merupakan jenjang pendidikan tertinggi yang pada umumnya menuntut proses penelitian mendalam, publikasi ilmiah, serta penyusunan disertasi yang membutuhkan waktu dan tahapan akademik yang ketat.
“Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, program doktor umumnya dirancang berlangsung selama enam semester atau sekitar tiga tahun. Karena itu, apabila terdapat perolehan gelar doktor dalam waktu sekitar satu tahun, hal tersebut secara objektif menjadi perhatian publik yang wajar,” ujar Hamdi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan bahwa semakin besar perbedaan antara durasi studi yang lazim dengan masa studi yang ditempuh, maka semakin penting pula penjelasan terbuka mengenai proses akademik yang dijalani.
Menurut Forsiber, masyarakat berhak mengetahui sejumlah aspek akademik yang menjadi dasar pemberian gelar doktor, mulai dari waktu pendaftaran mahasiswa, jumlah semester yang ditempuh, metode perkuliahan dan penelitian, publikasi ilmiah yang dihasilkan, hingga tahapan pembimbingan dan sidang disertasi.
“Publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan akademik telah dipenuhi sesuai standar yang berlaku,” katanya.
Hamdi menilai isu tersebut tidak semata menyangkut individu yang memperoleh gelar. Gelar akademik yang disandang pejabat publik memiliki dimensi yang lebih luas karena turut menjadi bagian dari legitimasi intelektual dalam menjalankan tugas dan mengambil kebijakan.
Karena itu, lanjutnya, apabila proses akademik yang melatarbelakangi pemberian gelar tidak dijelaskan secara terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, tetapi juga kredibilitas perguruan tinggi yang menerbitkan gelar tersebut serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tinggi nasional.
Forsiber juga mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan dan akuntabilitas merupakan bagian dari asas penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.**
Sebagai seseorang yang pernah menempuh pendidikan tinggi, saya paham bahwa meraih gelar doktor bukanlah hal yang mudah dan biasanya memerlukan waktu beberapa tahun. Biasanya, masa studi doktoral berlangsung sekitar tiga tahun atau lebih, karena melibatkan penelitian mendalam, penulisan disertasi, serta publikasi ilmiah sebagai persyaratan wajib. Oleh karena itu, ketika muncul isu bahwa gelar doktor diraih hanya dalam waktu setahun, hal tersebut tentu saja menimbulkan tanda tanya besar dalam masyarakat. Pengalaman saya sendiri menunjukkan bahwa proses akademik pada jenjang doktor selalu membutuhkan pendampingan dari pembimbing, perkuliahan yang intensif, hingga ujian yang ketat pada setiap tahap. Jika proses ini terasa terlalu singkat seperti yang dikabarkan, tentu perlu adanya penjelasan transparan dari pihak perguruan tinggi terkait metode pembelajaran, tahapan penelitian, dan validitas disertasi yang diajukan. Keterbukaan sangat penting untuk menjaga kredibilitas institusi pendidikan serta kepercayaan publik, khususnya ketika gelar tersebut dimiliki oleh pejabat publik yang turut mengambil keputusan strategis. Saya juga menyadari bahwa dalam dunia pendidikan, ada standar minimal durasi studi yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Jika durasi studi jauh di bawah standar tersebut, masyarakat berhak untuk memperoleh klarifikasi guna menghindari spekulasi atau kesalahpahaman yang dapat merusak reputasi pendidikan dan integritas individu. Pengalaman pribadi saya juga mengajarkan bahwa gelar akademik bukan sekadar formalitas, melainkan lambang kompetensi dan legitimasi intelektual yang harus dipertanggungjawabkan. Maka dari itu, saya mendukung penuh seruan dari Forum Sipil Bersuara agar perguruan tinggi serta yang bersangkutan memberikan keterangan yang jelas dan terbuka kepada publik. Transparansi tidak hanya melindungi nama baik individu dan institusi, tetapi juga memperkuat sistem pendidikan tinggi nasional agar tetap dipercaya oleh masyarakat luas. Dengan memahami isu ini dari sisi pengalaman akademik dan pentingnya keterbukaan, saya berharap masyarakat dapat bersikap kritis namun objektif. Serta, pejabat publik yang meraih gelar doktor hendaknya juga menunjukkan integritas dengan menjelaskan proses akademik yang dijalani secara jujur. Hal ini penting demi menjaga martabat pendidikan tinggi dan kepercayaan publik terhadap pejabat negara.






































