Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT keempat tahun 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Benar, di Kalsel. KPP Banjarmasin,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.
Ketika ditanya materi kasus terkait dugaan suap atau pemerasan, Fitroh mengatakan hal tersebut masih didalami KPK.
“Masih pendalaman,” katanya.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Untuk OTT kedua di 2026, KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi melakukan tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
... Baca selengkapnyaPengalaman pribadi dalam mengikuti perkembangan kasus OTT KPK memang selalu menarik dan penting untuk kita pahami, terutama di tengah meningkatnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dari informasi terbaru, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin, yang merupakan kejadian OTT keempat pada tahun 2026. OTT ini diduga terkait dugaan suap dan pemerasan yang masih dalam tahap pendalaman oleh KPK.
Saya mengikuti berbagai kasus OTT sebelumnya, dari mana KPK berhasil menangkap pelaku korupsi di beberapa instansi, termasuk yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dan Pemerintah Kota Madiun. Penanganan kasus-kasus ini menunjukkan keseriusan KPK menindaklanjuti dugaan gratifikasi dan penyuapan yang merugikan negara. Pengalaman mengikuti berita-berita tersebut membuat kita lebih sadar bahwa proses hukum bagi para pelaku korupsi umumnya berjalan dengan aturan yang ketat, termasuk waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap.
Selain itu, kasus di KPP Banjarmasin ini memperlihatkan betapa pentingnya transparansi dan integritas dalam pelayanan pajak. Saya percaya bahwa publik semakin kritis dan membutuhkan informasi lengkap agar kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa depan. KPK juga memberi pelajaran bahwa langkah cepat dan tegas dalam OTT sangat efektif sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pengalaman saya juga menunjukkan bahwa dukungan dari masyarakat luas, termasuk pelaporan dan kritik yang membangun, menjadi kunci utama supaya institusi pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan bersih dari praktek illegal semacam ini.
Semoga dengan OTT terbaru di KPP Banjarmasin ini, KPK bisa segera mengungkap fakta lengkap dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya, serta sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan pemerintahan yang bersih. Terus mengikuti berita-berita seperti ini membuat kita semakin paham bahwa integritas adalah fondasi utama agar Indonesia bisa maju tanpa korupsi.